Nusantaratv.com - Menteri Hukum dan HAM RI disomasi. Somasi ketiga ini dilayangkan Senat Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta. Somasi dilakukan usai Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yayasan yang menaungi UTA '45 Jakarta, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, diblokir Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Kedatangan kami hari ini sekaligus menyampaikan somasi hukum melalui LKBH UTA '45 Jakarta untuk kiranya dapat dilakukan pembukaan blokir tersebut," ujar Ketua Senat UTA '45 Jakarta, Dr. Wagiman kepada wartawan di kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Pihaknya prihatin atas sikap Ditjen AHU Kemenkumham. Keputusan itu dinilai keliru karena menyalahi aturan.
"Pada hari ini Senat setelah melakukan rapat kami menyatakan sikap tegas keprihatinan atas pemblokiran SK Yayasan di Ditjen AHU. Karena Ditjen AHU punya kewenangan untuk memblokir, Ditjen AHU punya kewenangan juga untuk membuka blokir itu," kata dia.
Pemblokiran sendiri disebut-sebut atas permintaan salah seorang pimpinan MPR RI. Pihak UTA '45 Jakarta mengaku telah bertemu dengan pimpinan tersebut. Sejumlah permintaan pun disampaikan dalam kesempatan itu.
"Di situ juga disampaikan meminta agar ada unsur dari pimpinan parpol itu, bisa masuk di dalam akta Yayasan dan sebagainya. Di situ juga kita diberi iming-iming bahwa kita akan diberikan fasilitas Universitas 17 Agustus 1945 dengan segala macam caranya. Tetapi yang kami tetap pertanyakan kenapa ada intervensi?," beber Rektor UTA '45 Jakarta Rajes Khana.
"Yang sifatnya privat, yang urusannya dengan Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, mengapa ini lembaga negara lain harus ikut terlibat, ada apa?," imbuhnya.
Rajes menegaskan bahwa UTA '45 Jakarta merupakan perguruan tinggi nasionalis. Sehingga, parpol maupun pimpinan MPR yang juga golongan nasionalis, seharusnya bersama-sama menjaga eksistensi universitas tersebut, bukan malah sebaliknya.
"Kita kan salah satu kampus nasionalis. Kampus nasionalis dalam arti tujuan pendidikannya mendidik anak bangsa. Bukan untuk merusak. Kalau ada lembaga negara yang ingin merusak institusi pendidikan, ada apa? Apa maunya? Sesama kaum nasionalis mari kita saling men-support saling mendukung, mendidik anak bangsa," paparnya.
"Universitas 17 Agustus 1945 lahir tahun 1952. Ini dijaga kaum nasionalis, sampai hari ini. Terus ada apa tiba-tiba ada intervensi yang terlalu berlebihan. Ini jadi tanda tanya kami besar," sambung Rajes.
Sebelum melakukan berbagai upaya termasuk mengadu ke Ombudsman RI, sebagai akademisi pihaknya sudah melakukan kajian-kajian ilmiah yang disertai bukti-bukti terkait permasalahan ini. Beberapa di antaranya melakukan somasi pertama dan kedua, serta menembuskan surat mereka hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pihak lainnya. UTA '45 Jakarta berharap, setelah ini Kemenkumham bisa mencabut blokir.
"Jika somasi ketiga ini tidak diindahkan selama 7x24 jam, kami akan melanjutkan untuk menempuh jalur hukum. Demikian surat somasi ini untuk dapat ditindaklanjuti dengan segera, mengingat sangat pentingnya akses SABH bagi kelangsungan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta," jelas Rajes.
Selain Kemenkumham, Senat UTA ’45 Jakarta juga mendatangi kantor Ombudsman RI, guna melengkapi data aduan. Rajes menjelaskan, dalam rapat pleno, Ombudsman RI sebelumnya menilai adanya proses maladministrasi yang terjadi di lingkungan penyelenggara negara dalam persoalan itu.