Nusantaratv.com - Rusia pada Rabu (24/4/2024) menggunakan hak veto guna membatalkan draft resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai larangan senjata pemusnah massal di luar angkasa.
Draft itu diusulkan Jepang, Amerika Serikat (AS) dan Turki. Di mana di dalamnya merekomendasikan pemanfaatan luar angkasa secara damai dan mencegah kompetisi senjata di luar angkasa.
Seperti dilansir dari Anadolu Agency, Kamis (25/4/2024), sebanyak 13 negara anggota DK PBB menyetujui resolusi tersebut. Sedangkan satu negara yakni China abstain, sementara Rusia menolak.
Veto dari 'Negara Beruang Merah' itu selaku anggota tetap sudah cukup bagi DK PBB untuk tidak mengadopsi draft tersebut. Sebelum pemungutan suara, perwakilan tetap Rusia untuk PBB, Vassily Nebenzia menilai, draft resolusi tersebut masih terbatas dan bermotif politik.
Selain itu, isinya tidak mencerminkan pandangan semua anggota. Nebenzia mengatakan Rusia menginginkan agar draft resolusi diubah sehingga bisa mewakili aspirasi semua anggota.
Usai pemungutan suara tersebut, Perwakilan tetap AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield mempertanyakan komitmen Rusia yang pernah menyatakan tidak berniat menempatkan senjata nuklir di luar angkasa.
"Jadi veto hari ini menimbulkan pertanyaan, Mengapa?" cetus Thomas-Greenfield.
"Mengapa, jika Anda mengikuti aturan, Anda tidak mendukung resolusi yang menegaskan kembali aturan tersebut? Apa yang Anda sembunyikan? Ini membingungkan dan memalukan," tambahnya.
Draf resolusi meminta negara-negara anggota untuk melakukan eksplorasi ruang angkasa sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB. Selain itu, mendesak mereka untuk berkontribusi pada penggunaan ruang angkasa secara damai untuk mencegah kompetisi senjata.
Perjanjian tersebut menekankan kewajiban negara-negara anggota untuk mematuhi Perjanjian Luar Angkasa (Outer Space Treaty) serta menekankan larangan penempatan senjata nuklir dan pemusnah massal di luar angkasa.