Rusia Lawan Hoax Terkait Militer dengan Ancaman Penjara hingga 15 Tahun

Nusantaratv.com - 05 Maret 2022

Ilustrasi militer Rusia. (Istimewa)
Ilustrasi militer Rusia. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Parlemen Rusia pada Jumat (4/3/2022) mengesahkan undang-undang (UU) yang menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Hukuman penjara itu berlaku bagi penyebar hoax atau berita bohong dengan sengaja tentang militer, di tengah perang informasi atas konflik di Ukraina. Para pejabat Rusia telah berulang kali mengatakan informasi palsu telah disebarkan oleh musuh-musuh Rusia seperti Amerika Serikat (AS) dan sekutunya di Eropa Barat dalam upaya untuk menabur perselisihan di antara orang-orang Rusia.

Anggota parlemen meloloskan amandemen KUHP yang membuat penyebaran informasi 'palsu' menjadi pelanggaran yang dapat dihukum dengan denda atau hukuman penjara. Mereka juga mengenakan denda bagi seruan publik untuk sanksi terhadap Rusia.

"Jika informasi palsu ini menyebabkan konsekuensi serius, maka ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," demikian majelis rendah parlemen, yang dikenal sebagai Duma dalam bahasa Rusia dalam pernyataannya, dikutip dari Reuters, Sabtu (5/3/2022).

Duma menguraikan skala hukuman bagi siapa pun yang dianggap telah mendiskreditkan angkatan bersenjata, dengan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau menyerukan tindakan publik yang tidak sah.

Amandemen, yang tidak dapat dilihat oleh Reuters di situs Duma tersebut, tampaknya memberi dorongan yang lebih kuat pada pemerintah Rusia untuk menindak. "Secara harfiah besok, undang-undang ini akan memaksakan hukuman - dan hukuman yang sangat berat - pada mereka yang berbohong dan membuat pernyataan yang mendiskreditkan angkatan bersenjata kita," ujar Ketua Duma Vyacheslav Volodin.

Presiden Vladimir Putin mengatakan 'operasi militer khusus' itu penting untuk memastikan keamanan Rusia setelah AS memperluas aliansi militer NATO ke perbatasan Rusia dan mendukung para pemimpin pro-Barat di Kiev.

Para pejabat Rusia tidak menggunakan kata 'invasi' dan mengatakan media Barat telah gagal melaporkan apa yang mereka sebut sebagai 'genosida' orang-orang berbahasa Rusia di Ukraina.

Amandemen harus disetujui oleh majelis tinggi parlemen sebelum diserahkan ke Putin untuk ditandatangani menjadi undang-undang. Para pemimpin oposisi Rusia telah memperingatkan Kremlin dapat menindak perbedaan pendapat setelah Putin memerintahkan operasi tersebut.

Pengawas komunikasi Rusia juga memutus akses ke beberapa situs web organisasi berita asing, termasuk BBC dan Deutsche Welle (DW), karena menyebarkan informasi palsu tentang perangnya di Ukraina.

"Akses telah dibatasi ke sejumlah sumber informasi yang dimiliki oleh orang asing," kata pengawas, yang dikenal sebagai Roskomnadzor dalam pernyataannya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close