Risma: Dana Donasi ACT Setop Disalurkan

Nusantaratv.com - 28 Juli 2022

Mensos Tri Rismaharini. (Net)
Mensos Tri Rismaharini. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan dana yang disumbangkan masyarakat melalui Aksi Cepat Tanggap (ACT) berhenti disalurkan sementara. Ini terkait proses hukum terhadap yayasan ACT yang masih berlangsung.

"(Dana yang sudah terkumpul) itu disetop dulu," ujar Risma di Gedung Cawang Kencana Kemensos, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022). 

Risma menjelaskan, nasib dana donasi yang terkumpul lewat ACT itu akan ditentukan setelah pemeriksaan oleh polisi rampung. Karena, kata dia dana donasi ACT merupakan bagian dari barang bukti.

"Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan. Tapi saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya menghilangkan barang bukti. Jadi kita setop dulu sampai pemeriksaan, katakanlah aparat penegak hukum mengatakan bukti-bukti sudah cukup," kata dia.

Dirinya juga mengatakan bakal membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi lembaga filantropi yang mendapatkan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Kemensos.

Menurutnya, kehadiran satgas menjadi penting mengingat ada banyak lembaga filantropi yang mendapatkan izin dari Kemensos.

"Pertengahan Agustus (dibentuk). Ini harus cepat. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda," kata Risma.

Sebelumnya, Kemensos telah mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada ACT.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi tanggal 5 Juli 2022.

Sementara pada Senin (25/7/2022), penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola ACT.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu A selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan IK selaku Ketua Yayasan ACT.

Lalu, HH sebagai Dewan Pengawas ACT dan NIA yang merupakan anggota dewan pembina periode di kepemimpinan A.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close