RI Ambil Alih Kontrol Ruang Udara Natuna dan Kepri dari Singapura, Apa Untungnya?

Nusantaratv.com - 25 Maret 2024

Wilayah Kepulauan Natuna, Kepri.
Wilayah Kepulauan Natuna, Kepri.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan Indonesia resmi mengambil alih pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna, dari kendali Singapura.

"Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (25/3/2024). 

Hal tersebut berlaku, lanjut dia, usai diselesaikannya perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura. Dengan penyelesaian perjanjian itu, Indonesia bakal mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan itu.

Menurut Budi, perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.

"Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia," kata Budi.

Budi menilai, kesepakatan ini merupakan perkembangan besar. Sebab, sebelum perjanjian dibuat, Indonesia sangat bergantung pada Singapura.

Bahkan, untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna, Indonesia harus kontak navigasi penerbangan Singapura kala memasuki Kepulauan Riau.

Sementara pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, ketika melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu baru lalu dilayani AirNav Indonesia.

"Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura," jelas Budi.

Budi menuturkan, perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. Sehingga menurut dia pencapaian ini patut disyukuri.

"Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut," jelas Budi.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.

Budi yakin bahwa pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara.

"Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia," jelas Budi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni, menambahkan pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan pada 25 Januari 2022.

Lalu diratifikasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.

Kristi mengatakan, terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif. Indonesia bakal mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.

"Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu," ujar Kristi.

Ia mengatakan, pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37 ribu kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura.

Sedangkan area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan hal itu, tambah Kristi, pemerintah Indonesia juga menempatkan personel Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC).

Para personel itu sudah mendapatkan pembekalan teknis peralatan di Makassar Air Traffic Control Center, simulasi SOP secara langsung di SATCC, dan pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya.

"Mereka akan berjaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close