Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Presiden Jokowi menunjuk Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menggantikan Heru Budi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," ujar Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (17/10/2024).
Dalam Keppres tersebut, ungkap Ari, Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta, dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.
Teguh Setyabudi. (Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Heru Budi menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah melalui evaluasi, Kemendagri kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta pada September lalu, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kemendagri.
Salah satu dari nama tersebut, yakni Teguh Setyabudi yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan perolehan delapan dukungan.
Lalu Akmal Malik yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan tujuh dukungan, serta Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dengan tujuh dukungan.
"Maka tiga nama itu akan kami ajukan ke Kemendagri untuk menjadi pertimbangan dalam memilih Pj Gubernur selanjutnya," kata Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani dalam rapat pada 26 Agustus 2024.