Resiko Bisnis Dalam Proyek Strategis Nasional

Nusantaratv.com - 09 Juli 2023

Proyek Strategis Nasional
Proyek Strategis Nasional

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Belakangan ini kita mungkin sering mendengar istilah Nawacita namun belum memahami secara keseluruhan tentang arti maupun makna dari istilah kata tersebut.

Nawacita adalah agenda pokok Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kala. Istilah Nawacita itu sendiri diambil dari bahasa Sangsekerta yang berarti sembilan cita/harapan/keinginan. Rumusan Nawacita memiliki tiga ciri utama, yakni Negara Hadir, Membangun dari Pinggiran, dan Revolusi Mental.

Konsep Nawacita yang digaungkan oleh Presiden Joko widodo ini bertujuan untuk memajukan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian, dengan mewujudkan sembilan cita/harapan/keinginan melalui kerja nyata yang diawali dari pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya akselerasi di berbagai bidang.

Nawacita telah dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yang merangkum arah kebijakan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas. Arah kebijakan ini merupakan sasaran pembangunan sektor unggulan. Adapun arah kebijakan pembangunan sektor unggulan itu, antara lain, meliputi penyelenggaraan sinergi air minum dan sanitasi nasional, transportasi pendukung sistem logistik nasional, jaringan jalan kota, dan aksesibilitas energi. Sementara itu, indikator infrastruktur dasar dan konektivitas mencakup rasio elektrifikasi, konsumsi listrik per kapita, tempat tinggal, akses air minum, sanitasi, pengembangan jalan nasional, serta pembangunan jalan baru, jalan tol, pelabuhan, dermaga penyeberangan, bandara, jalur kereta api, dan jangkauan pita lebar. Pendanaan proyek-proyek infrastruktur dasar dan konektivitas tersebut berasal dari pemerintah, kerja sama pemerintah dan swasta, BUMN, dan swasta. Sokongan dana dari pemerintah selama lima tahun RPJMN adalah Rp 1.300 triliun atau sepertiga dari total kebutuhan pendanaan.

Dalam implementasinya, Pemerintah telah menetapkan proyek-proyek yang masuk kategori proyek strategis nasional, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek strategis tersebut, pada tanggal 8 Januari 2016 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Yang menyebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Adapun proyek-proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional itu antara lain, proyek pembangunan infrastruktur jalan tol; proyek jalan nasional atau strategis nasional non-tol; proyek sarana dan prasarana kereta api antarkota; proyek kereta api dalam kota; proyek revitalisasi bandara; pembangunan bandara baru; proyek pembangunan bandara strategis lain; pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas; program satu juta rumah; pembangunan kilang minyak; proyek pipa gas atau terminal LPG; proyek energi asal sampah; proyek penyediaan infrastruktur air minum; proyek penyediaan sistem air limbah komunal; pembangunan tanggul penahan banjir; proyek pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) dan sarana penunjang; proyek bendungan; program peningkatan jangkauan broadband; proyek infrastruktur IPTEK strategis lainnya; pembangunan kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus; proyek pariwisata; proyek pembangunan smelter; dan proyek pertanian dan kelautan.

Dalam pelaksanaan pembangunannya, Pemerintah juga dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang timbul akibat sejumlah faktor yang tidak terprediksi namun sangat mempengaruhi proses pembangunan proyek strategis nasional tersebut. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaksana tugas yang ditunjuk dan diberikan tanggung jawab dalam pengawasan  hingga memastikan proyek strategis nasional tersebut  dapat berjalan dengan baik dan selesai sesuai dengan RPJMN.

Beberapa Faktor yang kerap ditemui dan menjadi kendala bagi para pelaksana tugas yaitu terjadinya Inflasi, Keaikan Kurs Mata Uang Asing, Pendanaan dan Pembiayaan, keterlambatan penerbitan perizinan analis mengenai dampak lingkungan (Amdal), permasalahan kontruksi akibat cuaca, tenaga kerja dan material.

Tidak jarang faktor-faktor tersebut menjadi kendala pada proses pembangunan Proyek Strategis Nasional bahkan hingga dilakukannya pemeberhentian sementara,  agar dapat dilakukan kajian atas permasalahan yang terjadi serta mempertimbangkan sejumlah aspek, untuk menghindari resiko terburuk yang mungkin terjadi jika salah dalam mengambil suatu keputusan.

Salah satu contoh Proyek Pembangunan Pabrik Besi Baja Atau Blast Furnace Complex di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Pembangunan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Merupakan langkah Pemerintah dalam melakukan penghematan pembelanjaan bahan baku sekaligus meningkatkan Ketahanan Baja Nasional.

Halaman

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close