Nusantaratv.com - Remaja inisial RA (18) membobol rumah warga di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku membawa kabur 10 gram emas serta uang tunai Rp 40 juta punya korban.
"Dalam kejadian itu, korban mengalami total kerugian mencapai Rp 50 juta, berupa uang tunai sebesar Rp 40 juta dan emas seberat 10 gram senilai Rp 10 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sihotang, Senin (13/11/2023).
Dia menuturkan, peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban di depan Pasar Modern Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Jumat (10/11/2023). Sementara pelaku ditangkap keesokan harinya.
Pencurian tersebut, kata Fritsel, terjadi sekitar pukul pukul 16.30 WIB. Kala itu, pelaku yang tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor, melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung naik ke lantai dua. Tapi, saat itu, kamar yang ingin dimalingnya dalam keadaan tertutup. Alhasil, RA merusak pintu tersebut dengan obeng.
"RA memasuki rumah dan naik ke lantai dua. Setelah melihat pintu kamar terkunci, dia merusak engsel pintu dengan bantuan sebuah obeng," kata dia.
Usai bisa membuka pintu itu, pelaku langsung masuk dan menemukan sebuah tas kecil milik korban. Tas itu berisi uang tunai sebanyak Rp 40 juta dan kotak perhiasan berisi emas seberat Rp 10 gram. RA lalu membawa kabur uang dan perhiasan itu dan pergi melarikan diri.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan RA hingga akhirnya menangkapnya di rumahnya di Kecamatan Rambung, Kabupaten Simalungun. Pasca ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"RA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah RA terlibat dalam kejahatan serupa sebelumnya," tandasnya.