Relawan Ganjar-Mahfud Tuduh Pilpres Curang, KPU Jawab Begini..

Nusantaratv.com - 20 Februari 2024

Kantor KPU RI. (Antara)
Kantor KPU RI. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar-Mahfud mengeluarkan Petisi Brawijaya yang salah satu isinya memprotes deklarasi kemenangan Prabowo-Gibran pasca hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei muncul. Mereka juga menolak hasil Pemilu 2024 yang dinilai diwarnai kecurangan. 

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang merespons hal tersebut, meminta para relawan untuk menggugat ke Mahamah Konstitusi (MK) jika merasa ada kecurangan dari hasil Pemilu.

"Berdasarkan Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, peselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditangani oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Komisioner KPU, Idham Kholik, Senin (19/2/2024).

"Secara teknis, tata beracara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.

Idham mengatakan, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional. Karenanya ia mengarahkan agar tuntutan mereka digugat ke MK.

"Sebab Negara Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. UUD 1945 telah menormakan hal tersebut di dalam Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­undang terhadap Undang­Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," jelas dia.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar-Mahfud mengeluarkan 'Petisi Brawijaya'. Salah satu isi petisi itu memprotes selebrasi yang dilakukan Prabowo-Gibran di tengah proses penghitungan resmi yang masih berjalan di KPU.

Mereka mengaku bakal melakukan unjuk rasa di Patung Kuda hingga Bawaslu pada Senin (19/2/2024).

Berikut isi petisi tersebut: 

1. Menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan

2. Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jurdil, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini

3. Memprotes keras deklarasi kemenangan paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat

4. Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud

5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close