Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Nusantaratv.com - 29 Februari 2024

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH (72) saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH (72) saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, ETH (72) menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus pelecehan seksual dan membantah telah melakukannya terhadap karyawannya berinisial RZ (42).
 
"Nggak, nggak, nggak lah (perihal melakukan pelecehan seksual)," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis.
 
Dia juga tidak banyak berbicara dan bergegas masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. "Nggak, nanti, saya sudah ditunggu sama penyidik," katanya.
 
Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis ini​​​​​​ untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus pelecehan seksual terhadap karyawannya RZ (42).

 
Sebelumnya Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) secara resmi menonaktifkan ETH (72) dari jabatan rektor terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).


Foto: Ilustrasi  Pelecehan Seksual
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/2), setelah pada hari sebelumnya (26/2) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal.
 
Yoga menambahkan yang bersangkutan bakal dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir. "Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," katanya.
 
Adapun laporan pelecehan seksual​​​​​​ teregistrasi
dengan Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
ETH dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close