Nusantaratv.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan, daerah itu menerima bantuan pencegahan stunting dari pemerintah pusat mencapai Rp700 juta.
"Bantuan ini bersumber dari DAK fisik bidang KB tahun 2022 yang terbagi menjadi dua kegiatan. Pertama bantuan BKB Kit stunting, dan kedua bantuan Kit siap nikah anti stunting," kata Kepala DP3APPKB Rejang Lebong, Zulfan Efendi di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, bantuan pencegahan stunting atau gagal tumbuh pada balita ini diantaranya untuk BKB (Bina Keluarga Balita) Kit stunting disalurkan kepada 23 kelompok tersebar dalam tujuh kecamatan.
"Adapun jenis barangnya berupa sarana penyuluhan atau alat bantu penyuluhan berupa alat permainan edukatif, buku-buku petunjuk yang berisikan bagi kader dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan," ujarnya menerangkan.
Sedangkan untuk Kit siap nikah, kata dia, diberikan kepada 20 kelompok tersebar dalam 11 dari 15 kecamatan yang ada di Rejang Lebong.
Bantuan ini diberikan kepada ketua kelompok berupa satu unit tablet yang berfungsi sebagai media komunikasi, informasi, dan edukasi cegah stunting pada program penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja di pusat informasi konseling remaja (PIK-R) dalam upaya memberikan pemahaman kesehatan reproduksi dan pencegahan stunting bagi calon pasangan usia subur.
Sejauh ini bantuan yang bersumber dari DAK bidang KB 2022 tersebut sudah selesai disalurkan beberapa pekan lalu dan kini sudah bisa dimanfaatkan masing-masing kelompok yang menerimanya.
Menurut dia, bantuan yang diberikan pemerintah ini untuk mencegah terjadinya stunting dalam satu keluarga, di mana angka stunting di Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan hasil SSGI pada 2020 lalu masih cukup tinggi yakni di angka 26 persen sehingga harus ditangani secara serius dan dilakukan secara konvergensi atau keroyokan.
Hingga saat ini pihaknya, tambah dia, sudah melakukan tujuh dari delapan tindakan penanganan stunting diantaranya penyiapan data, melakukan rembuk bersama antara OPD terkait, kemudian tindakan apa yang harus diambil, persiapan regulasi dan pada tahapan ke tujuh melaksanakan audit kasus stunting (AKS).(Ant)