Nusantaratv.com - Realisasi pajak restoran dan rumah makan di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menembus 104,41 persen dari target yang ditetapkan pada 2022.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi melalui keterangan, Kamis, mengatakan, per 25 November 2022 capaian pendapatan pajak restoran dan rumah makan sebesar 104,41 persen atau sebanyak Rp3.863.339.392 dari target Rp3,7 miliar.
"Capaian realisasi pendapatan yang melampaui target tersebut dihimpun dari restoran yang sudah dipasang perangkat tapping box ataupun pembayaran pajak secara manual," kata dia.
Dia memberikan apresiasi kepada pengelola restoran atau rumah makan termasuk masyarakat yang telah berpartisipasi mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak, begitu juga untuk
Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD).
Ia mengajak pelaku usaha restoran dan rumah makan yang belum maksimal membayar pajak diimbau untuk mematuhi aturan sebagai kewajiban melekat karena masih ditemukan beberapa pengusaha restoran yang belum memahami pentingnya manfaat pajak.
"Diprediksi jumlah tersebut masih akan bertambah sampai batas akhir tahun anggaran 2022," kata dia.
Hariyadi mengakui, perangkat teknologi tapping box atau alat perekam transaksi yang dipasang di sejumlah gerai restoran membantu mempermudah bagi pengelola membayar pajak karena dapat langsung diketahui jumlah pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.
"Meskipun perangkat teknologi tapping box yang dipasang jumlahnya masih terbatas atau hanya 65 titik, tetapi cukup membantu meningkatkan pendapatan daerah," kata dia.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Bangka terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari berbagai sektor yang sah seperti sektor pajak bumi bangunan (PBB), retribusi jasa umum, dan sektor lain.(Ant)