Reaksi Pihak Ferdy Sambo Usai Vonis Matinya Dibatalkan MA

Nusantaratv.com - 08 Agustus 2023

Arman Hanis (kanan). (Net)
Arman Hanis (kanan). (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut pihaknya menghormati putusan yang diberikan.

"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis, Selasa (8/8/2023).

Tapi, Arman yang juga kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan perlu membaca lebih rinci terkait pertimbangan yang diberikan hakim. Oleh sebab itu, Arman mengatakan pihaknya akan lebih dulu menunggu salinan putusan.

"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," kata dia.

Diketahui, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Untuk diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Tapi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Ferdy Sambo, vonis Putri Candrawathi juga diubah menjadi 10 tahun.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Putri Candrawathi mulanya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close