Nusantaratv.com - Aksi polisi gadungan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berakhir di balik jeruji. Pelaku, ialah pemuda berinisial RZ (22), yang mengaku-aku sebagai polisi guna melakukan pemerasan.
RZ melakukan 'razia' kepada anak baru gede (ABG) yang sedang nongkrong. Dia mengancam akan menembak dan membawa korban ke 'kantor polisi' dengan tuduhan narkoba.
Padahal ujung-ujungnya ia melakukan pemerasan. Pelaku memaksa korban menyerahkan handphone setelah mengancam akan menembak keponakannya.
"Benar, telah ditangkap seorang pria berinisial RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi, dengan menggunakan kaus bertulisan 'polisi' setelah melakukan pemerasan kepada YK (19)," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Aksi RZ berakhir setelah korban YK melapor polisi. Kanit Polsek Tigaraksa AKP Subarjo mengatakan pelaku tidak memiliki sasaran khusus. Tetapi, rata-rata korbannya adalah ABG nongkrong yang diduga hendak mau tawuran.
"Ngacak dia. Dia kan sasarannya ABG yang di jalan yang kayak mau tawuran gitu dicek-cek gitu loh," kata Subarjo saat dihubungi wartawan, Selasa (28/6/2022).
RZ melakukan tipu muslihat kepada korban. Untuk meyakinkan korban, dia beraksi dengan memakai kaus polisi warna cokelat yang dia beli.
"Ngaku polisi pakai kaus polisi, kaus cokelat tulisannya 'POLISI'. Pakai celana panjang, itu terus memeras minta handphone korban," kata Subarjo.
Mengenai dari mana pelaku mendapat kaus polisi, Subarjo mengatakan belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Beli, dia mah beli. Tapi beli di mananya belum ditanyakan," ujarnya.
Subarjo mengungkapkan pelaku berpura-pura memeriksa KTP korban. Pelaku mengancam akan menembak korban jika tidak ikut ke 'kantor polisi'.
"Dia mah ngancem. Jika nggak mau, nanti dituduh gitu loh. Dibawa ke kantor kalau nggak diancam ditembak," tutur Subarjo.
Subarjo menjelaskan pelaku tak benar-benar akan menembak karena pada kenyataannya dia tidak membawa senjata apa pun.
"Digeledah tidak ada (senpi). Dia cuma dia pura-pura ditembak gitu, merogoh pinggang tapi tidak bawa apa-apa," kata dia.
AKP Hengki Kurniawan mengatakan pelaku merampas 2 unit ponsel milik korban dalam aksinya itu. Korban sudah melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone, Realme dan Vivo, kemudian (korban) melaporkan kejadian pemerasan ke Polsek Tigaraksa," jelas Hengki.
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga muncul titik terang terkait keberadaan RZ. Polisi berhasil menangkap RZ di Jl Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Tigaraksa, pada Sabtu (25/6).
Dari tangan RZ, polisi pun menyita sejumlah barang bukti, salah satunya handphone YK. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.