Nusantaratv.com - Pria di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan modus lowongan pekerjaan (loker). Total ada 154 orang yang jadi korban penipuan tersebut.
"Korban TD (inisial salah satu korban) dan 153 orang korban lainnya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Ia mengatakan pelaku JFH alias Fatih sendiri berpura-pura menduduki jabatan manajer di perusahaan guna meyakinkan para korban. Pelaku mengaku mendapatkan jatah dari perusahaan untuk memasukkan sebanyak 150 pegawai.
"Menawarkan kepada para korban dapat membantu memasukkan kerja seolah-olah pelaku yang menjabat sebagai manajer mendapatkan jatah penerimaan karyawan sebanyak 150 orang," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan, pelaku menagih uang Rp 500 ribu kepada para korban dengan alasan untuk medical check up dan pembukaan rekening. Tapi, hal tersebut hanya akal-akalan pelaku untuk mendapatkan keuntungan semata.
"Meminta uang masuk kerja sebesar Rp 500 ribu dengan alasan untuk kepentingan medical check up dan pembukaan rekening. Lalu uang tersebut di transfer ke akun dana milik pelaku kemudian uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku sendiri," kata dia.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi atas ulahnya tersebut. Ketika diinterogasi, pelaku melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan keuntungan lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap hingga timbul niat pelaku untuk melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai manajer," kata dia.
Kini pelaku JFH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.