Ratusan Mangrove di Kampung Menjaga Labuan Bajo dibabat Monster Ekologi

Nusantaratv.com - 04 Oktober 2021

Tanaman Mangrove (Foto:Ist)
Tanaman Mangrove (Foto:Ist)

Penulis: Adiantoro | Editor: Alamsyah

Nusantara Tv.com-

Hutan mangrove atau yang biasa disebut juga dengan hutan bakau adalah salah satu ekosistem yang penting bagi kelangsungan makhluk hidup.

Manfaat hutan bakau sangat besar karena dapat menjadi penyelamat bagi ekosistem kawasan pantai.

Umumnya, hutan bakau dihuni oleh beberapa spesies yang mampu tumbuh pada daerah lumpur dan berpasir yang mengalami pasang surut. Perlu diketahui bahwa tidak semua pantai dapat ditumbuhi bakau karena ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, misalnya kondisi pantai yang terlindung serta memperoleh sedimen dari muara sungai.

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove melaporkan kerusakan ekosistem mangrove Indonesia kategori kritis mencapai 637.000 hektare sehingga perlu perhatian dan dukungan dari semua pihak termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat luas, dalam merehabilitasinya. 

Meskipun ekosistem mangrove Indonesia masuk dalam kategori kritis, masih saja ada pelaku/ oknum yang tak bertanggung jawab melakukan pembabatan hutan mangrove atau hutan bakau. 

Seperti yang terjadi di wilayah Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur Hutan Mangrove dibabat habis, diduga kuat dilakukan oleh investor.

Kepada Nusantara TV.com, Senin (4/10) warga disekitar mengatakan ,bahwa satu hektar mangrove di Kampung Menjaga, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo sudah ditebang habis. 

Pembabatan tersebut terjadi pada tahun 2017 dan hingga saat ini mangrove tersebut habis ditelan monster ekolgis. 

Jufri Hamza, warga kampung Menjaga menjelaskan bahwa dulu dari ujung kampung hingga di lokasi perkuburan banyak mangrove. 

"Dari ujung kampung ini sampai perkuburan disana itu banyak mangrove",kata Jufri kepada media, Sabtu (11/09/21).

Terjadinya pembabatan itu, saat ada investor membeli gunung. 

"Anehnya investor membeli gunung bonusnya laut hingga mangrove jadi korban",kata dia. 

Karena mengetahui terjadinya pembabatan, warga melaporkan ke RT. 

"Saat kami mengetahui hal itu pak, kami langsung laporkan ke RT. Dan selanjutnya kami tidak tau lanjutan laporan kami saat itu",katanya. 

Kurang lebih 300 meter, mangrove berjejer dipesisir pantai Kampung Menjaga. 

Saat dilakukan pembabatan oleh oknum tersebut, RT Desa Setempat menegur. Namun teguran tersebut tidak ditanggapi oleh oknum itu. 

"Pas mau dibabat, waktu itu RT tegur, tapi tidak ditanggapi oleh mereka",ucapnya. 

Jufri mengakui bahwa masyarakat setempat kecewa atas tindakan yang tidak terpuji tersebut. 

"Kami kecewa sekali, karena kami sudah tidak membuang pukat lagi disana, karena semua mangrove dibabat habis. 

Anehnya, dikatakannya bahwa investor saat itu hanya membeli tanah di Gunung bukan sampai ke pantai. 

"Mereka waktu itu hanya beli gunung bukan sampai ke pantai. Masa pantai ikut dijual juga",katanya. 

Akibat pembabatan itu juga, Dikatakannya berdampak bagi warga sekitar, karena air laut masuk kedalam Pemukiman Warga. Bahkan air laut juga masuk ke lokasi perkuburan. 

"Yang jadi masalah juga pak, air laut masuk ke pemukiman warga hingga dilokasi perkuburan juga",katanya. 

Mewakili masyarakat kampung Menjaga, dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan kasus pembabatan Mangrove tersebut. Dan juga dirinya meminta untuk menanam kembali Mangrove yang telah dibabat. 

Secara terpisah, Jafarudin yang pernah menjabat sebagai ketua RT kepada wartawan mengatakan bahwa para investor tersebut dalam melancarkan aksinya untuk membabat Mangrove, mereka membayar para pekerja dari Lembor. 

Saat dilakukan pembabatan, Jafarudin memanggil para pekerja itu untuk menanyakan kehadiran mereka disana. 

"Saat mereka mau babat mangrove, saya panggil mereka, lalu saya Tanya, buat apa kalian kesini, mereka menjawab mau potong mangrove, lalu saya kembali bertanya siapa yang suruh, mereka menjawab Haji Rizal",katanya. 

Lebih lanjut, dirinya menegaskan kepada para pekerja tersebut untuk tidak melakukan tindakan tersebut kecuali ada ijinan. 

"Saya bilang sama mereka jangan babat mangrove ini kecuali ada ijin, saat itu para pekerja menjawab bahwa kegiatan mereka ini tidak ada ijinan, kalau tidak ada ijin kalian pulang",Kata Jafarudin. 

Dan saat itu, para pekerja tersebut tidak melakukan apa yang telah diperintahkan oleh Haji Rizal. Dan mereka memilih kembali ke kampung. 

Karena pekerja yang pertama tak berhasil, oknum tersebut tidak kehabisan cara, dia mendatangkan kembali para pekerja yang baru yang merupakan warga Labuan Bajo. Namun kedatangan para pekerja tersebut kembali dihadang oleh Ketua RT itu. 

"Saat yang kedua datang, saya hadang lagi mereka, dan saya tanya kalian darimana, mereka menjawab kami dari Labuan Bajo, siapa yang suruh kesini Haji Rizal kata mereka",katanya. 

Namun, teguran yang disampaikan RT tak dihiraukan oleh pekerja tersebut. Mereka tetap melakukan pembabatan hingga 150 meter. 

Sehingga RT melaporkan hal tersebut ke tingkat Desa dan saat itu pihak Pemerintah dan pihak Kepolisian juga Wartawan memanggil Haji Rizal. 

Dan saat itu persoalan tersebut mulai meredup dan belum ada titik kejelasan. 

Sebagai warga, dirinya merasa kecewa dan pasrah. "Kami pasrah sudah pak, karena yang lakukan ini para pembesar",katanya. 

Kepada pelaku, harapan Jafarudin untuk menanam kembali mangrove yang telah dibabat. 

"Untuk oknum yang melakukan ini, saya minta untuk tanam lagi mangrove yang telah dibabat",tutupnya. 

Pembabatan mangrove melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 UU Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Paul Tengko)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close