Rakernas Peradi: Putusan MK Menghancurkan Independensi Advokat

Nusantaratv.com - 13 Desember 2022

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.MM
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.MM

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Swiss Bel hotel Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, 12-13 Desember 2022.

Selama dua tahun di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.MM, Peradi menjadi wadah tunggal para advokat, seperti amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah menjadi organisasi besar dan disegani, baik oleh sesama para penegak hukum, kalangan akademisi, masyarakat luas, hingga dunia internasional.

Meski begitu, menurut Otto tantangan advokat semakin besar, ditambah lagi dengan munculnya banyak organisasi advokat (OA) dampak Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang diperkirakan hingga kini sudah lebih dari 40 organisasi.

Namun, Otto tetap yakin hal tersebut tidak  menyurutkan pengabdian Peradi untuk tetap konsisten menjalankan pengabdiannya baik secara advokasi hukum maupun kemanusiaan.

"Sudah tantangan semakin sulit, ditambah lagi dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas-jelas telah mengkooptasi kebebasan berserikat dan berkumpul dari para advokat," kata Otto.

Akan tetapi Otto memiliki keyakinan kalau  putusan MK tersebut akan menambah kehancuran OA. Sebab, kalau independensi advokat sudah dihancurkan, maka bisa dipastikan penegakan hukum akan kacau balau.

"Sudah ada Surat Ketua MA, ditambah lagi putusan MK, makin kacau balau lah OA ini. Padahal, kenapa kami tidak dibentuk dan dibiayai oleh negara? Karena pada dasarnya kami independen. Tapi sekarang, independensi advokat telah diobok-obok oleh MK dan MA. Ironis nasib advokat di Indonesia ini," tandasnya.
 
"Harus dikembalikan OA sebagai wadah independen dan tidak terkooptasi oleh negara," tegasnya.

Selain soal putusan MK, Otto juga mengatakan rakernas tahun juga membahas soal single bar is a must, yang merupakan amanat UU No. 18/2003.

"Bayangkan, sudah dibuat dalam bentuk UU pun, lembaga negara (MA) masih bisa melanggar dengan mengeluarkan aturan yang nyeleneh. Coba dibaca UU ini baik-baik, jangan hantam kromo seperti itu yang membuat OA pecah berkeping-keping," ucapnya miris.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat DPN Peradi, Thomas E. Tampubolon menyampaikan dengan tegas, untuk mewujudkan Peradi sebagai wadah tunggal, hal pertama yang harus dilakukan para anggota adalah menyadari dan meyakini keberadaan single bar.

Thomas sendiri optimis, di tengah tantangan dan perdebatan single atau justru multibar, para advokat justru terlihat semakin solid.

“Sebagai advokat, kita harus memiliki peran. Kita harus menyuarakan kebenaran dan keadilan, khususnya kepada mereka yang terpinggirkan. Pro-kontra tetap terjadi. Namun, yang fundamental adalah soal integritas,” Thomas menjelaskan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pakar, Fauzie Yusuf Hasibuan. Ia setuju, para advokat perlu bekerja sama untuk membangun sebuah organisasi yang solid demi peningkatan kualitas.

Di sisi lain, ia juga menyoroti banyaknya persoalan-persoalan yang harus dihadapi para advokat salah satunya yang menyasar independensi para advokat pasca-putusan MK.

Kegiatan Rakernas Peradi, dibuka secara langsung oleh Ketua Umum Prof Dr.Otto Hasibuan bersama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Walikota Tanjung Pinang, ibu Hj. Rahma, S.Ip dan didampingi petinggi DPN Peradi serta hadir pula pejabat-pejabat muspida lainnya yang sangat menyambut baik diselenggarakannya Rakernas Peradi 2022 ini di Batam.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close