Putusan Pengadilan: Prayuth Chan-ocha Bisa Kembali Menjabat PM Thailand

Nusantaratv.com - 30 September 2022

Prayuth Chan-ocha/ist
Prayuth Chan-ocha/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Prayuth Chan-ocha dipastikan bisa kembali menjabat sebagai Perdana Menteri (PM) Thailand. Hal itu dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi Thailand pada Jumat, (30/9/2022) memutuskan Prayuth Chan-ocha tidak menjabat melebihi maksimum delapan tahun yang diizinkan oleh undang-undang. Putusan ini membuka jalan bagi Prayuth untuk kembali menjabat setelah skorsing lima minggu.

Keputusan pengadilan menjadi jawaban terhadap kasus yang diajukan oleh partai oposisi Pheu Thai, yang meminta kejelasan apakah waktu Prayuth sebagai pemimpin junta yang terbentuk setelah kudeta yang dipimpinnya delapan tahun lalu harus diperhitungkan dalam penghitungan masa jabatan keseluruhan.

Pengadilan, mengatakan masa jabatan Prayuth sebagai perdana menteri harus dihitung dari 2017, ketika sebuah konstitusi baru diundangkan.

Keputusan itu akan menjadi dorongan bagi Prayuth, seorang royalis setia untuk kembali menjabat. Masa jabatan Prayuth telah diguncang oleh upaya untuk menggulingkannya, termasuk empat mosi kecaman rumah, kasus konflik kepentingan dan protes besar yang menantang kepemimpinannya dan monarki.

Prayuth, (68), telah diskors dari jabatannya saat pengadilan mempertimbangkan kasus tersebut.

Sebuah jajak pendapat pada awal Agustus menunjukkan popularitas Prayuth memudar, dengan hampir dua pertiga orang yang disurvei ingin dia mundur, sementara sepertiga lebih suka menunggu putusan pengadilan.

Pensiunan jenderal itu adalah pemimpin junta dan perdana menteri dari 2014 hingga pemilihan pada 2019, setelah itu parlemen baru memilihnya untuk tetap sebagai perdana menteri.

Partai Pheu Thai, yang memimpin pemerintah digulingkan oleh Prayuth pada 2014, yakin dia mencapai akhir masa jabatan delapan tahun bulan lalu dan mengajukan petisi ke pengadilan untuk meluruskan, mengutip okezonecom.

Namun, para pendukung Prayuth berpendapat bahwa jabatan perdana menteri dimulai ketika sebuah konstitusi baru diumumkan pada 2017, sementara yang lain mengatakan itu dimulai setelah pemilihan 2019.

Keputusan pengadilan berarti Prayuth dapat tetap menjadi perdana menteri hingga 2025, jika terpilih kembali. Pemilihan harus diadakan paling lambat 7 Mei tahun depan, menurut komisi pemilihan.

 


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close