Nusantaratv.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi, meminta hakim memindahkan tempat penahanannya. Putri yang kini ditahan di rutan Kejaksaan Agung minta dipindahkan ke rutan Mako Brimob.
Namun, permintaan istri Ferdy Sambo itu ditolak oleh hakim.
Ini diungkap oleh ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar Senin (17/10/2022). Menurutnya, permohonan itu disampaikan melalui surat.
"Surat ini meminta agar saudara terdakwa Putri dipindahkan penahanannya dari Rutan Kejagung ke Mako Brimob," kata hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2020).
Menurut Wahyu, hakim telah menolak permohonan tersebut. Mereka tidak bisa mengabulkannya termasuk jika alasan yang dikemukakan oleh Putri adalah masalah anak.
"Karena kewenangan penahanan sudah di tangan majelis, kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini karena kalau alasannya anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat dari Kejagung daripada Mako Brimob," kata hakim Wahyu.
Selain surat permohonan pemindahan tempat penahanan, Putri juga menyampaikan satu surat lagi kepada majelis hakim. Surat kedua itu berisi permohonan izin dari keluarga untuk menengok Putri di Rutan.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Adapun pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli lalu. Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.