Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari ke Depan

Nusantaratv.com - 30 Agustus 2022

Putri Candrawathi/ist
Putri Candrawathi/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana dicegah ke luar negeri untuk 20 hari ke depan. 

Putri dan suaminya, Irjen Ferdy Sambo, dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (30/8/2022), mengutip detikcom.

Seperti diketahui Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Hanya tersangka Putri yang hingga hari ini belum ditahan Polri karena berbagai pertimbangan. 

Guna mengungkap kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J hari ini Selasa 30 Agustus 2022 digelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi yaitu di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close