Putra Mahkota Saudi Kini Kebal Hukum, Kok Bisa?

Nusantaratv.com - 05 Oktober 2022

MBS. (Net)
MBS. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Minggu lalu, Raja Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menunjuk putranya, Mohammed bin Salman (MBS) jadi perdana menteri (PM). Posisi ini membuat MBS disebut kebal dari hukuman, serta penuntutan.

Keputusan MBS jadi PM diumumkan pada Selasa (27/9/2022) malam waktu setempat. Keputusan diterbitkan oleh Saudi Press Agency.

Diketahui Pangeran Mohammed bin Salman telah menjadi penguasa de facto Kerajaan Arab Saudi dalam beberapa tahun, mengutip AFP. 

Mohammad bin Salman sebelumnya menjabat sebagai wakil perdana menteri di bawah Raja Salman. Selain itu, Mohammad pun menjabat sebagai menteri pertahanan.

Posisi sebagai menteri pertahanan diisi oleh adiknya, Khalid bin Salman. Sebelumnya, Khalid menjabat sebagai wakil menteri pertahanan.

Soal kekebalan itu disampaikan oleh para pengacara MBS dalam sidang gugatan hukum di Amerika Serikat (AS), terkait pembunuhan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi.

Gugatan hukum di AS ini diajukan secara bersama-sama oleh tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, yang seorang warga negara Turki, dan sebuah kelompok hak asasi manusia (HAM) yang didirikan Khashoggi. Gugatan ini menuntut ganti rugi yang tidak disebut jumlahnya, dari MBS sebagai tergugat, mengutip Reuters. 

Lebih dari 20 warga Saudi lainnya, yang diyakini terlibat pembunuhan Khashoggi, juga disebut sebagai tergugat lainnya.

"Perintah Kerajaan tidak meninggalkan keraguan bahwa Putra Mahkota berhak atas kekebalan berdasarkan status," sebut para pengacara MBS dalam petisi yang meminta pengadilan distrik federal di Washington DC untuk membatalkan gugatan hukum itu.

Dalam petisinya, para pengacara MBS mengutip sejumlah kasus lainnya di mana AS mengakui kekebalan yang dimiliki seorang kepala negara asing.

Dalam gugatan di AS, pengadilan meminta Departemen Kehakiman AS untuk menyampaikan pandangan soal apakah MBS memiliki kekebalan, menetapkan tenggat waktu 3 Oktober untuk memberikan tanggapan.

Setelah MBS ditunjuk menjadi PM Saudi pekan lalu, Departemen Kehakiman AS meminta perpanjangan tenggat waktu 45 hari untuk mempersiapkan tanggapannya ke pengadilan. Pada Senin (3/10/2022) waktu setempat, hakim distrik AS John D Bates mengabulkan permintaan itu, namun tanpa adanya bukti kuat maka ini akan menjadi satu-satunya perpanjangan yang diizinkan.

Sehingga, menurut hakim Bates, Departemen Kehakiman AS harus memberikan tanggapan selambat-lambatnya 17 November mendatang.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])