Nusantaratv.com - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Kamis (4/1/2024) menandatangani dekrit yang memberikan kewarganegaraan kepada orang asing yang dikontrak oleh militer negara tersebut sejak dimulainya perang Ukraina.
Melansir Anadolu Agency, Jumat (5/1/2024), keputusan tersebut, yang dipublikasikan di portal pemerintah, menyatakan warga negara asing yang telah menandatangani kontrak dengan angkatan bersenjata atau "formasi militer" lainnya sejak dimulainya "operasi militer khusus" pada Februari 2022 akan memiliki hak untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Rusia.
Prajurit yang diberhentikan dari militer selama periode ini karena berbagai alasan, termasuk masalah kesehatan, usia dan akhir kontrak mereka, juga bisa melamar, sementara pasangan, anak-anak dan orang tua dari mereka yang memenuhi syarat berdasarkan keputusan tersebut juga akan dapat mengajukan permohonan.
Keputusan tersebut, yang segera berlaku, menetapkan tentara yang mengajukan permohonan kewarganegaraan harus menyerahkan kontrak mereka yang menunjukkan jika mereka telah bertugas untuk jangka waktu setidaknya satu tahun.
Keputusan tersebut menyatakan dua keputusan sebelumnya tentang masalah tersebut, yang ditandatangani pada September 2022 dan Mei 2023, tidak sah.