Nusantaratv.com - Presiden Rusia Vladimir Putin akan mengerahkan para narapidana dengan kejahatan serius seperti pembunuh dan pengedar narkoba dikirim ke medan perang di Ukraina.
Putin bahkan telah menandatangani Undang-Undang yang mewajibkan para narapidana dengan kejahatan serius seperti pembunuh dan pengedar narkoba mengikuti wajib militer, pada Jumat (4/11/2022).
Melalui aturan itu, narapidana yang hukumannya belum dihapus maupun napi dengan kejahatan seperti pelaku pencurian, perampokan, pembunuhan, perdagangan narkoba, dan lainnya bisa disiapkan untuk berperang di Ukraina.
Meski begitu, UU ini mengecualikan beberapa terpidana kejahatan seperti pelaku kejahatan seks terhadap anak di bawah umur, pemberontak, mata-mata, atau teroris, pelaku percobaan pembunuhan terhadap pejabat pemerintah, pembajak pesawat, ekstremis, dan mereka yang melakukan penanganan ilegal terhadap nuklir dan zat radioaktif, mengutip CNNIndonesiacom.
Sejauh ini, Rusia telah memiliki 18 ribu tentara tambahan dari target 300 ribu personel yang dimobilisasi untuk berperang di Ukraina.
Kementerian Pertahanan Rusia mengumumkan bahwa semua kegiatan mobilisasi parsial telah ditangguhkan setelah para pejabat mengatakan target untuk merekrut 300 ribu personel telah terpenuhi.
Perintah mobilisasi parsial ini hanya akan berakhir saat Putin menandatangani dekrit resmi. Sampai saat itu, Putin berhak merekrut lebih banyak personel untuk wajib militer di masa mendatang.