Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron Minta Maaf

Nusantaratv.com - 16 Maret 2024

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, meminta maaf kepada masyarakat atas kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. 

"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," Kata Ghufron yang dikutip dari Antara.

Ghufron menegaskan komitmen KPK dalam menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi dan tidak akan mentoleransi perilaku korupsi, termasuk dari internal KPK itu sendiri.

Sebanyak 15 pegawai KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam berbagai praktik pungli, seperti memberikan fasilitas eksklusif kepada tahanan dengan imbalan uang. Modus operandi mereka melibatkan istilah-istilah terselubung, termasuk menggunakan kode-kode tertentu.

KPK hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran uang yang diduga mencapai sekitar Rp6,3 miliar selama rentang waktu 2019-2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi akan dilakukan dengan patuh terhadap peraturan dan kode etik perilaku yang tinggi. Proses penegakan hukum terhadap kasus ini juga terus berlanjut di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal KPK.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close