Heboh Kabar PTUN Kabulkan Anwar Usman Jadi Ketua Lagi, Ini Kata MK

Nusantaratv.com - 15 Februari 2024

Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Antara)
Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Beredar informasi jika Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk kembali jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). MK yang dikonfirmasi mengenai hal itu, menampik. 

"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (15/2/2024).

Berdasarkan penelusuran pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 604/G/2023 masih dalam tahap putusan sela. Artinya, putusan yang dibuat hakim PTUN masih sementara, belum menyentuh pokok perkara.

Penggugat dalam perkara ini ialah Anwar Usman dan tergugatnya Ketua MK RI Suhartoyo.

Memang benar, disebutkan dalam data umum bahwa Anwar dalam gugatannya, menuntut agar PTUN:

Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Serta, memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Permohonan ini terdapat pada bagian isi gugatan, di bagian Dalam Penundaan. 

Sementara tuntutan pada bagian Dalam Pokok Perkara, Anwar meminta PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Lalu, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028; mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan; dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Namun karena masih dalam tahap putusan sela, hakim PTUN belum memutuskan apakah mengabulkan atau tidak seluruh gugatan tersebut. 

"Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang (dengan agenda) jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," jelas Fajar.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close