PTM Bisa Dihentikan Sementara jika Terjadi Klaster Penularan Covid-19

Nusantaratv.com - 30 Juli 2022

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim/ist
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Melonjaknya kembali kasus covid-19 di Tanah Air menimbulkan kekhawatiran terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah yang berpotensi menjadi klaster penularan. 

Menyikapi kondisi ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam SE yang diteken pada 29 Juli 2022 ini, Nadiem menegaskan soal penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) apabila terjadi penularan Covid-19. 

Dilansir dari salinan SE yang telah diunggah di laman resmi Kemendikbud-Ristek, Sabtu (30/7/2022), penghentian sementara PTM dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19. Secara spesifik, penghentian sementara PTM dilakukan jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Selain itu, penghentian sementara PTM juga dilakukan jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih. 

Selanjutnya, penghentian sementara PTM dilakukan kepada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19 meski bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen. 
Penghentian sementara PTM juga dilakukan kepada peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek). 

Adapun lama waktu penghentian sementara PTM juga diatur secara spesifik. Untuk kondisi terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, penghentian sementara PTM dilakukan paling sedikit selama 5 hari.

Sedangkan untuk kondisi di mana peserta didik terkonfirmasi Covid-19, penghentian sementara PTM dapat dilakukan paling sedikit selama 7 hari.

Kemudian, saat PTM dihentikan secara sementara proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik akan diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). SE juga menegaskan agar pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek. 
Lalu, penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis berdasarkan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan/atau dinas kesehatan setempat, mengutip kompascom.

Lebih lanjut SE, juga memerintahkan kepada pemda untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM. Utamanya dalam 5 hal, yakni: 
1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. 2. Pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi PeduliLindungi 3. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan. 
4. Percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 
5. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close