Nusantaratv.com - Menanggapi pemberitaan yang beredar kemarin (02/04) di sosial media tentang aksi karyawan PTDI, bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari karyawan kepada Manajemen.
Dengan demikian, pada hari Rabu (03/04) Direksi mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan dan dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak Selasa (02/04) sore telah diselesaikan seluruhnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sedangkan, untuk gaji bulan Maret 2024 direncanakan dibayarkan pada hari Jum’at, 05 April 2024.
Manajemen dan karyawan PTDI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal Perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan Perusahaan menjadi prioritas utama.