Nusantaratv.com - Eks Menkominfo Johnny G Plate membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Ia meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran proyek ini mangkrak.
"Kami secara tulus hati telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan, namun belum dapat diselesaikan tepat waktu. Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T," ujar Johnny G Plate kala membacakan pledoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Ia berharap proyek BTS itu dilanjutkan. Johnny berharap Menkominfo Budi Arie Setiadi akan melanjutkan pengerjaan proyek tersebut.
"Berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo ad interim Prof Mahfud Md dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi. Sekali lagi, semoga tersedianya layanan BTS 4G tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di sektor digital dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," kata dia.
Ia pun mengucapkan terima kasih pada keluarga dan kolega yang telah memberinya semangat selama menghadapi kasus tersebut. Dia berharap majelis hakim akan memberikan keadilan baginya di kasus tersebut.
"Akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, demi keadilan dan kepastian hukum, kiranya berkenan menerapkan hukum yang seadil-adilnya kepada saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita. Amin. Pada akhirnya, di persidangan inilah tumpuan dan harapan untuk menegakkan keadilan bagi saya," tuturnya.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun. Dia didakwa bersama-sama Eks Dirut Bakti Anang Achmad dan Tenaga Hudev UI Yohan.
Kerugian Rp 8 triliun itu berasal dari selisih pembayaran dengan jumlah BTS yang selesai hingga 31 Maret 2022. Kominfo telah membayar 100 persen kepada pemenang proyek, padahal proyek BTS tak tuntas tepat waktu.
Jaksa lalu menuntut Plate dihukum 15 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Jaksa meyakini Plate bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.