Nusantaratv.com - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi yang memperoleh skor tertinggi dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022, dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoegiantoro kepada Gubernur NTB, Zulkiflimansyah dalam acara Launcing Buku I, II, III Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022 di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
“Alhamdulillah pagi ini NTB menerima penghargaan sebagai salah satu Provinsi Terbaik, dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP),” ujar Zulkieflimansyah.
Gubernur menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), sebagai salah satu diantara 3 provinsi yang masuk dalam kategori baik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB Suaeb Qury menyampaikan bahwa komitmen Gubernur NTB atas keterbukaan informasi, adalah dengan hadir dan menerima langsung penghargaan 3 Nasional IKIP.
Data IKIP 2021 Provinsi NTB berada di urutan ke 6 dalam IKIP.Namun pada tahun 2022, Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan nilai IKIP tertinggi dengan skor mencapai 81,93, disusul Bali dengan skor 80,99, dan posisi ke 3 adalah provinsi NTB dengan skor nilai 80,49.
Suaeb mengatakan bahwa Gubernur NTB Zulkieflimansyah selama memimpin telah dan selalu membuka ruang aksesibilitas bagi seluruh warga NTB mendapat informasi dan merespon informasi masyarakat.
Menurutnya, Zulkieflimansyah merupakan salah satu dari tiga Gubernur di NTB yang inovatif dalam keterbukaan informasi.
Ia berharap, sinergi dan kerjaama semua pihak, untuk terus mewujudkan keterbukaan informasi publik disemua lembaga pemerintah dan atau badan publik lainnya.
“Ini bagian dari kerja KI NTB mewujudkan keterbukaan informasi di NTB, kedepan KI NTB harus diberikan anggaran yang adil untuk IKIP,” harapnya.
Ia juga menyatakan akan mendorong keterbukaan informasi publik melalui penguatan masyarakat informasi atau masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik, serta pemerintahan yang terbuka (open government).
“Sesuai amanat undang-undang, Komisi Informasi NTB , tetap hadir untuk menjaga komitmen terhadap keterbukaan informasi publik yang sudah ada di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tutupnya.