Protes Aborsi, Pemuka Agama Kristen di Inggris Divonis Bersalah

Nusantaratv.com - 03 Februari 2024

Ilustrasi palu hakim/ist
Ilustrasi palu hakim/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Seorang pemuka agama Kristen bernama Stephen Green di Inggris, divonis bersalah karena melakukan aksi protes soal aborsi di depan klinik. Stephen dijatuhi hukuman berupa pembebasan bersyarat selama 12 bulan dan denda sebesar £2.426 oleh Pengadilan Magistrat Uxbridge.

Majelis hakim menilai Green terbukti melanggar perintah polisi karena aksinya di zona penyangga di area klinik MSI Reproductive Choices pada Februari 2023 di London Barat.

Pengadilan mengungkapkan dalam aksinya Green membawa poster berisi Mazmur 139:13. Ayat ini menyiratkan kehidupan adalah sakral sejak saat pembuahan.

"Sebab engkau memiliki kendaliku: engkau melindungi aku di dalam rahim ibuku," demikian ayat itu.

Menurut salah satu hakim yakni Hakim Kathryn Vergis, Green dengan sengaja memasukkan kata-kata di dalam rahim ibuku sebagai tindakan protes

"Itu sama dengan ekspresi ketidaksetujuan seperti yang dibayangkan perintah tersebut," kata Vergis.

Baca juga: Komplotan Praktik Aborsi Raup Keuntungan Rp 25 Juta Per Hari

Selain itu, pengadilan juga menyatakan protes Green ditolak masyarakat dan menyebabkan pemindahan staf klinik. 

Green melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Green menjadi sorotan usai protes di area sekitar zona penyangga klinik aborsi.

Saat berunjuk rasa dia memegang tanda bertuliskan ayat keagamaan di zona dekat klinik keluarga di bawah naungan Perintah Perlindungan Ruang Publik (PSPO).

PSPO merupakan zona penyangga pertama di sekitar klinik aborsi yang diperkenalkan Inggris. Aturan ini disahkan pada April 2018, mengutip CNNIndonesiacom.

Pada sidang Oktober lalu, Green mengaku tak bersalah dan menyatakan protes tersebut bagian dari kebebasan ekspresi.

Dalam persidangan itu, pengacara Green mengutip Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 tentang kebebasan berkeyakinan, pasal 10 kebebasan berekspresi dan pasal 11 kebebasan berkumpul.


 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close