Proses Hukum Eks Pejabat BPN Bali Dinilai Janggal

Nusantaratv.com - 18 November 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara sumpah palsu dan keterangan palsu, dengan terdakwa mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Justiman Sidik, Kamis (17/11/2022). Sidang kasus yang dilaporkan Christoforus Richard alias Christoforus Richard Massa ini, beragendakan pembacaan pleidoi Justikman. 

Meski begitu, dalam perkara bernomor: 718/ Pid.B/2022/PN.JKT.Sel itu, Justikman tak membacakan pembelaannya dalam kesempatan itu. Ia hanya menyerahkan sebuah surat pernyataan kepada majelis hakim dan jaksa.

Setelahnya sidang pun diakhiri, dan akan kembali digelar pada 28 November 2022 dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Upaya Christoforus Richard memproses hukum Justikman ini, dinilai janggal oleh pihak yang pernah berkonflik dengan Christoforus dalam sengketa tanah yang berlokasi di Bali Cliff, Ungasan, Bali. 

Diketahui, Christoforus sebelumnya bersengketa dengan PT Mutiara Sulawesi, PT Knightsbridge Luxury Development, serta Karna Brata Lesmana. Dalam perkara Pidana Nomor 71 PK/Pid/2020 itu,  Christoforus tetap divonis 3 tahun penjara, setelah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak. Sementara kaitannya dengan Justikman, bahwa keterangan mantan pejabat BPN Provinsi Bali itu dinilai merugikan pihak Christoforus dalam perkara sengketa tanah di Bali Cliff ini.

"Proses hukum terhadap Justikman sangat janggal," ujar Dinny Nur Hadiyani, S.H., LL.M., kuasa hukum PT Mutiara Sulawesi, Jumat (18/11/2022). 

Menurut Dinny, proses hukum terhadap Justikman diduga untuk mengacaukan fakta-fakta persidangan yang telah diputuskan di putusan sebelumnya. 

"Yaitu di putusan Pidana Nomor 71 PK/Pid/2020, sehingga patut diduga ini merupakan sebuah upaya pengkaburan fakta yang akhirnya bertujuan untuk merugikan pihak PT Mutiara Sulawesi, PT Knightsbridge Luxury Development, serta Karna Brata Lesmana," jelasnya. 

Ini, kata Dinny terlihat dari tuntutan jaksa terhadap Justikman yang hanya 6 bulan penjara, dan memerintahkan terdakwa tetap menjalankan masa penahanannya.

Selain itu,  kata Dinny, dalam agenda pleidoi, Justikman justru tak menggunakan kesempatan itu untuk melakukan pembelaan.

Dinny pun menduga proses hukum dan respons Justikman merupakan 'skenario' yang dibuat oleh Christoforus. Apalagi, kata Dinny Christoforus mengakui di hadapan majelis hakim, bahwa ini merupakan upaya untuk membersihkan nama baiknya. Ia juga menginginkan terdakwa dihukum seringan-ringannya.

"Kita ketahui Christoforus Richard terbukti di pengadilan berusaha menguasai tanah yang sudah dijualnya. Ini diduga merupakan salah satu praktik 'mafia tanah' yang sangat merugikan masyarakat. Semoga praktik-praktik mafia tanah dapat segera diberantas," papar Dinny.

"Jadi, Christoforus Richard ini sebelumnya telah gagal membuktikan dia tidak bersalah. Dan sekarang dia kami duga mencoba memanfaatkan dan mengkriminalisasi seorang eks pejabat BPN agar seakan-akan Christoforus ini adalah korban," sambung Dinny.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close