Program NTB Zero Waste Dinilai Kurang Efektif, Begini Penjelasan Kadis KLHK NTB

Nusantaratv.com - 23 Mei 2022

Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Madani Mukarom. Foto (istimewa)
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Madani Mukarom. Foto (istimewa)

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB, Madani Mukarom membantah tudingan terkait program NTB Zero Waste  yang kurang efektif dan bahkan sebagai tempat pencucian uang.

Menurut Madani, sejak dicanangkannya program unggulan ini pada tahun 2018 lalu sudah ada progres yang muncul secara signifikan.
 "Tentunya tudingan ini kurang tepat. Jika kita melihat sejak tiga tahun yang lalu digaungkannya program Zero Waste, banyak masyarakat yang mulai peduli dimana buktinya aduan tentang timbunan sampah ilegal dari berbagai lapisan masyarakat muncul di laman media sosial Dinas LHK, aplikasi NTB Care, Aplikasi Lestari, hingga Media Sosial Pimpinan Daerah," tutur Madani dalam keterangan resminya, Sabtu (21/5/2022).

Lebih jauh Madani menjelaskan, terkait dengan tugas dan wewenangnya, Pemerintah Provinsi NTB telah melaksanakan berbagai hal. Di antaranya, TPAR Kebon Kongok dengan metodologi Control Landfill sejak Tahun 2019.
Menerbitkan kebijakan TPAR hanya menerima sampah terpilah dari Pengangkut Sampah Mandiri per 1 September 2021.

Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan, seperti pembinaan di 452 lokasi dengan peserta kurang lebih 11.000 an orang  Revitalisasi Gotong Royong di 153 lokasi se NTB dengan peserta lebih dari 5.000 org.  229 kali Edukasi melalui Bike To Waste dan Bimtek.

"Selain itu, Pemprov juga melalui Dinas LHK mengkampanyekan 476 kali Edukasi melalui Medsos, Live IG dan Webinar," jelasnya.

Selain hal tersebut, Pemprov NTB melalui Dinas LHK juga melakukan pemantauan timbulan sampah bersama dengan Pemkab/Pemkot, sampai ke tingkat Desa dan kelurahan, terutama di etalase-etalase wilayah. Kota Mataram, Satgas ZW NTB dan masyarakat sekitar melakukan penanganan timbulan sampah illegal di 54 titik timbulan sampah.

Di tahun 2021, kata Madani,  Pemerintah Provinsi NTB Membangun dan mengoperasikan aplikasi LESTARI (Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi dan Riil Time) sebagai wadah bagi masyarakat untuk lebih terlibat dalam kegiatan Pengelolaan Sampah. Dalam aplikasi ini, juga diberikan ruang untuk masyarakat berdiskusi secara langsung melalui TANYA LESTARI. Selain itu, proses pengajuan agenda pembinaan, yang sebelumnya melalui persuratan, dapat dilakukan melalui aplikasi ini.

Sementara itu, terkait Bank Sampah, Target Pemerintah Provinsi NTB adalah terbentuknya Bank Sampah di seluruh Desa dan Kelurahan yaitu sebanyak 1.137 Unit (995 Desa dan 142 kelurahan). Sampai dengan Tahun 2021, dari 483 unit Bank Sampah yang sudah terbentuk, komposisinya di antaranya, 129 unit dibentuk dan dibantu oleh Dinas LHK NTB pada Tahun 2018 dan Tahun 2019, 225 unit dari 466 Bank Sampah sudah terintegrasi dengan BUMDES, 75 unit dibentuk oleh Dinas LH Kabupaten/Kota, 54 Unit Bank Sampah Mandiri

"Selain itu, dari 483 Bank Sampah yang sudah ada, 286 unit diantaranya sudah terintegrasi dengan Posyandu," jelas Madani.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close