Pria Sukabumi Pura-pura Jadi Korban Begal, Gara-gara Duit Istrinya Terpakai

Nusantaratv.com - 12 April 2023

Pria pura-pura dibegal. (Net)
Pria pura-pura dibegal. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Skenario pria inisial DR mengelabui istrinya terkuak. Warga Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi itu sempat viral lantaran mengaku dibegal.

Potongan video berdurasi 13 detik saat DR tergeletak di pinggir jalan viral di media sosial. Suara dalam rekaman video menyebut DR sebagai korban begal.

"Muhun kang iyeu tah nu dibegal iyeu tah tangkulak domba acisna 10 juta. Haneut keneh bieu pisan (Iya kang, ini yang dibegal tengkulak domba uangnya 10 Juta. Masih hangat barusan saja). Hati-hati ke rekan-rekan," dikutip dari video yang beredar, Selasa (11/4/2023).

DR diketahui sempat melaporkan aksi pembegalan itu ke Polsek Lengkong, Resor Sukabumi. Polisi pun melakukan olah TKP, tapi sejumlah kecurigaan ditemukan sampai akhirnya terungkap DR membuat laporan palsu.

"Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Maruly mengatakan, pihaknya mengerahkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi usai menerima laporan tersebut. Disebut DR, lokasi pembegalan terjadi di pinggir jalan raya Jampang tengah-Kiaradua atau tepatnya di lokasi perkebunan wangun Kampung Sampora, Desa/Kecamatan Lengkong.

"Soal informasi pembegalan diwilayah Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi ternyata hanya sebuah rekayasa yang dibuat buat oleh pelaku DR. Cerita adanya pembegalan hanya akal-akalan pelaku karena takut ketahuan bahwa uang istrinya yang disimpan dalam rekening terpakai," jelas Maruly. 

Meski begitu, pihak kepolisian tak secara rinci menjelaskan untuk apa pelaku memakai uang tersebut.

Hingga kini DR masih dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian seputar aksinya membuat laporan palsu yang membuat resah masyarakat.

"Terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," tandas Maruly.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close