Nusantaratv.com - Pria inisial AAP ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan pacarnya, NA (26) di Cikini, Jakarta Pusat. Kini, AAP telah ditahan polisi di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Sudah kita tahan pelakunya dari kemarin, per kemarin (Rabu 4 Januari) sudah kita tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto, Kamis (5/1/2023).
Gunarto mengatakan, pihaknya i saat ini tengah melengkapi pemberkasan tersangka.
"Baru penahanan di Polres. Ini kita lengkapi pemberkasan sambil kita update pemberkasan. Nanti, setelah selesai berkas, kita info-info kembali," kata dia.
Gunarto memastikan terdapat unsur pidana pada kasus tersebut.
"Sudah kita pastikan (ada unsur pidana), karena kasusnya sudah tahap sidik juga, penetapan tersangka juga sudah," ucapnya.
AAP dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Pasal 351 ayat 2, jika perbuatan penganiayaan itu menjadikan luka berat, dihukum penjara selama lamanya 5 tahun. Dan/atau Pasal 333 ayat 1 KUHP, barang siapa dengan sengaja menahan atau merampas kemerdekaan orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama lamanya 8 tahun," kata Gunarto.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah kafe di kawasan Cikini viral di media sosial. Korban mengaku disekap dan dianiaya pelaku sampai mengalami gegar otak ringan.
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh NA selaku korban dan teregister dengan nomor LP/B/2473/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tanggal 30 Oktober 2022.