Pria Sampai Sumpah Pocong Gara-gara Dituduh Cabuli Anak-anak, Berakhir Diciduk Polisi

Nusantaratv.com - 24 Mei 2023

Tersangka pencabulan anak di bawah umur. (Detikcom)
Tersangka pencabulan anak di bawah umur. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Jon Fredi, kuasa hukum Rian Antoni (40) tersangka pencabulan anak di bawah umur yang viral karena sumpah pocong guna membantah tuduhan, membenarkan bahwa Rian ditangkap di jalan. Jon menyebut Rian ditangkap kala menggelar aksi jalan kaki dari Jembatan Ampera ke kantor Kejati Sumsel berkostum pocong.

"Iya, tadi ditangkap saat sedang berada di jalan," ujar Jon, Rabu (24/5/2023).

Menurut Jon, Rian ditangkap sekitar pukul 11.25 WIB tadi tepat di pinggir jalan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

"Ditangkapnya di depan kantor Kejari, ya. Saat itu dia sedang bersama saya, dia melakukan aksi jalan kaki berkostum pocong seperti kemarin dari Pasar 16 (Jembatan Ampera) ke Kantor Kejati. Tak lama setelah kami salat dua rakaat di atas Jembatan Ampera," tutur dia.

Terkait penangkapan kliennya, pihaknya menghormati proses hukum yang ada. Sebab, menurutnya proses penangkapan juga sudah sesuai dan disertai surat perintah yang jelas.

Walau demikian, Jon masih berada di Kejati Sumsel guna mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rian. "Surat penangkapannya ada, kita menghormati penangkapan itu. Saya juga masih di Kejati, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rian," katanya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo juga telah membenarkan penangkapan terhadap Rian itu. Menurut Anwar, Rian diamankan guna diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tahap 2. Berkas itu bakal segera dilimpahkan ke Kejati Sumsel.

"Iya benar, tersangka tersebut saat ini sudah kita amankan. Diamankan untuk diperiksa, melengkapi berkas perkaranya yang saat ini sudah tahap dua, ya," tandas Anwar.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close