Pria Rekam Gadis Tetangga Mandi, Ngaku Kesepian Sejak Menduda

Nusantaratv.com - 10 September 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Duda inisial SP alias Irpan (34) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus polisi setela kepergok merekam tetangganya, B (20) yang tengah mandi. Pelaku terungkap dua kali melakukan aksinya, dan menghasilkan enam video korban.

Kapolsek Nunukan Ipda Disco Basara menjelaskan, SP merekam tetangganya saat mandi menggunakan handphone miliknya pada 29 Agustus dan 4 September 2023. Ia merekam melalui ventilasi kamar mandi korban yang tidak jauh dari rumah SP.

"Iya dua kali (merekam), yang pertama itu satu video, dan kedua kalinya pelaku membuat lima video korban saat sedang mandi," ujar Basara, Sabtu (9/9/2023).

Sebelum beraksi, SP terlebih dahulu memantau kamar mandi korban dari kediamannya. Setelah mendengar suara orang mandi dan kala itu terdengar suara korban, SP lalu langsung menjalankan aksinya.

"Jadi setiap perempuan ini mandi didengar pelaku karena suara mandi kedengaran dari rumah pelaku. Nah pas di kamar mandi diintip lah melalui ventilasi menggunakan handphone karena kalau mengintip langsung pelaku terhalang (plafon)," kata dia.

Aksi SP ketahuan kala korban tak sengaja melihat ventilasi kamar mandinya saat sedang kumur-kumur. Dari situ korban pun berteriak meminta pertolongan ibunya yang berada di luar.

"Kalau pertama itu korban tidak sadar, dan kedua ini pas korban asik-asik mandi kemudian dia kumur-kumur, nah saat kumur-kumur itu korban melihat ke atas. Pas itu arahannya ke ventilasi dan dilihat kamera handphone," jelas dia. 

Korban yang tak terima dengan tindakan tetangganya itu langsung melapor ke Polsek Nunukan. Polisi langsung meringkus pelaku. 

"Karena dicurigai pelaku adalah orang-orang di daerah itu, langsung anggota selidiki dan dicari orang yang tinggal di belakang rumah korban, saat diamankan pelaku anggota menemukan 6 video korban di handphone pelaku," jelas Basara.

Kepada polisi, SP mengaku nekat merekam korban lantaran tertarik dengan korban yang masih muda, terlebih pelaku juga sudah menduda selama 3 tahun.

"Untuk memuaskan hasrat seksualnya yang mana sebelumnya pelaku sering melihat korban di sekitar pondoknya sehingga timbul niat untuk mengintip dan merekam korban saat sedang mandi," kata dia.

Atas perbuatannya, SP di jerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) huruf "a" UURI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close