Pria Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Mobil Sendiri

Nusantaratv.com - 04 Agustus 2023

Pria yang curi mobil sendiri. (Net)
Pria yang curi mobil sendiri. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - UK (31), pria di Surabaya terpaksa berurutan dengan polisi gara-gara melakukan pencurian mobilnya yang telah digadaikan. Aksinya terbongkar usai korban melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pencurian berawal saat pelaku menggadaikan mobil Toyota Agya miliknya ke korban. Dari penggadaian itu, pelaku mendapat uang Rp 30 juta.

"Sebelum diserahkan kepada korban. Mobil tersebut dipasang GPS oleh pelaku, untuk mengetahui keberadaan mobil," ujar Mirzal saat rilis di Polrestabes Surabaya, Kamis (3/8/2023).

Usai beberapa Minggu, pelaku masih memantau keberadaan mobil yang ia gadaikan itu.

Pada Minggu (16/7/2023) penerima korban atau mobil gadai tersebut menggunakan mobil pelaku bersama keluarganya berbelanja di sebuah mall di kawasan Surabaya Selatan.

"Pada saat mobil dalam keadaan di parkir. Pelaku yang menggunakan kunci cadangan yang tidak diserahkan kepada korban. Kemudian datangi mobil tersebut dan mengambilnya," kata Mirzal.

Berbekal kunci cadangan, mobilnya kemudian diambil. Sementara untuk mengelabui petugas parkir, pelaku mengaku karcis parkirnya hilang.

"Pelaku mengaku karcis parkirnya hilang. Sehingga dengan kunci cadangannya mengelabui petugas parkir. Sehingga mobil berhasil dibawa dari parkiran tersebut," kata Mirzal.

Lalu, korban yang merasa mobilnya hilang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Minggu (16/7/2023).

"Akhirnya didapatkan pelakunya ialah pemilik mobil sendiri yang sudah mengadaikan mobilnya," ujar Mirzal.

Kala dihadirkan dalam rilis, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Sedangkan aksi pencurian yang dilakukan, ia berdalih ingin menggunakan mobil untuk persalinan istrinya.

"Pengin ditaruh di rumah saja, untuk persiapan istri melahirkan," ujar pelaku.

 Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang tentang pencurian.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close