Nusantaratv. com - PS (40) salah seorang warga di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Kepala Desa setempat, Kristianus Naba mengatakan, aksi bejat ini dilakukan PS sejak tahun 2020 lalu saat Bunga masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Menurut pengakuan dari ibu korban, pelaku melakukan aksinya sejak korban masih kelas 5 SD dan dilakukan berkali-kali, “ungkap Kristianus, Senin( 13/11/2023 ) pagi.
Kristianus menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dia alami kepada ibu kandungnya.
”Korban menceritakan kepada ibunya tentang peristiwa ini. Kemudian ibunya langsung melaporkan masalah ini kepada kami,” jelasnya.
Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut Kristianus, pemerintah desa setempat langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Elar Selatan untuk mengamanankan pelaku dan selanjutnya diserahkan ke Polres Manggarai Timur untuk diproses lebih lanjut.
” Setelah diamankan, kami langsung membawa pelaku ke Polres Manggarai Timur untuk diproses lebih lanjut, ” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Matim, AKBP I Ketut Widiarta melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Matim, Aipda Muhammad mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan pengamanan terhadap pelaku.
"Jadi bukan ditahan, karena kasus ini belum naik ke penyidikan. PS dibawa ke Polres oleh Kades bersama Linmas untuk diamankan," ujar Muhammad.