Nusantaratv.com - Unit Jatanras Polres Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor pada Rabu (27/7/2022) dini hari.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, pelaku berinisial RDL (34) merupakan warga Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Budiarsa menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu sekitar pukul 15.00 Wita di Rumah korban, IS (32) yang beralamat di Jalan Banteng, kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
"Pada awalnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pergi ke pasar untuk membeli sayur, namun ternyata pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut," ujar Budiarsa dalam keterangan resmi yang diperoleh media ini, Rabu (27/7/2022).
Dijelaskan Budiarsa, korban berusaha mencari pelaku namun tidak berhasil sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai.
" Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 27 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, Unit Jatanras Polres Manggarai dibantu personil kepolisian Polsek Lembor berhasil mengamankan pelaku di Lembor, Desa Nanga lili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat," jelas Budiarsa.
Selain pelaku, Unit Jatanras Polres Manggarai juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna merah hitam dengan nomor Polisi EB 3076 EL.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Budiarsa.