Nusantaratv.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus seorang pria inisial DCH (48) lantaran menggelapkan dana sekolah sebesar Rp 48,5 juta. Korban yang seharusnya belajar di Turki pun batal berangkat karena ulah pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Pahlevi menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban dan anaknya hendak berangkat menuju Turki melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tapi, saat itu didapati tiket keberangkatan tidak ada.
"Pelapor bersama saksi dan anak pelapor berada di area keberangkatan terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Namun tiket untuk para pendamping tidak di ada. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 48,5 juta," ujar Reza, Jumat (1/9/2023).
Menurut dia, sekitar bulan Desember 2021 silam dirinya mendaftarkan anak korban untuk belajar SMA di Turki ke perusahaan PT BME. Pelaku sendiri merupakan direktur utama perusahaan itu.
Kala itu anak korban dinyatakan lulus dan harus membayar biaya sebesar Rp 48 juta. Perusahaan menjanjikan keberangkatan anak korban pada Oktober 2022. Tapi berjalan hingga November 2022, anaknya tak kunjung berangkat untuk mengenyam pendidikan ke Turki.
"Kemudian saudara DCH selaku Direktur Utama PT BME menjanjikan dengan membuat surat pernyataan paling lambat bulan Desember 2022 anak pelapor dan lainnya berangkat untuk sekolah di Turki," jelas Reza.
Alih-alih berangkat, ketika jatuh tempo pelaku justru meminta bayaran kembali sebesar Rp 24,2 juta dengan dalih membayar tiket pendamping anak berangkat ke Turki. Tapi hingga waktu keberangkatan, tidak ada kejelasan dari pelaku terkait hal tersebut.
"Kemudian pelapor mentransfer sebesar Rp 48,5 untuk 2 orang pendamping," imbuhnya.
Pihak kepolisian lanjut menyelidiki kasus yang ada dan berhasil menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui menggunakan uang korban untuk operasional perusahaan.
"Tersangka menggunakan sebagian uang pendaftaran siswa untuk keperluan operasional perusahaan dan kemudian menggunakan uang biaya pendamping untuk menutupi biaya pembelian tiket siswa ke Turki sehingga tersangka tidak bisa memberangkatkan orang tua pendamping ke Turki," papar dia.
Kini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.