Presiden Korsel Tolak RUU Penyelidikan Khusus Kasus Manipulasi Saham terhadap Istrinya

Nusantaratv.com - 05 Januari 2024

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dan istrinya Kim Keon Hee/ist
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dan istrinya Kim Keon Hee/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol secara tegas menolak  rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan Majelis Nasional, yang dikuasai oposisi, untuk memerintahkan penyelidikan khusus terhadap istrinya, Kim Keon Hee dalam dugaan keterlibatan manipulasi saham.

Yoon Suk Yeol mementahkan RUU tersebut dengan menggunakan hak veto yang dimilikinya.

Kepala staf kepresidenan Korsel Lee Kwan Sup, pada Jumat (5/1/2024) menuduh kubu oposisi meloloskan RUU itu secara sepihak, dan menyebut RUU itu bertentangan dengan konstitusi Korsel.

"Kami menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan sepihak blok oposisi (mengesahkan RUU untuk menyelidiki Ibu Negara-red) tanpa persetujuan bipartisan," ucap Lee.

"Yoon memiliki kewajiban untuk memveto RUU yang bertentangan dengan prinsip konstitusi," tegasnya.

Presiden Yoon menggunakan hak vetonya kurang dari satu jam setelah rapat kabinet luar biasa digelar pada Jumat (5/1) waktu setempat. Perdana Menteri (PM) Han Duck Soo selaku pimpinan rapat meminta sang Presiden Korsel memveto RUU yang diajukan ke pemerintah pada Kamis (4/1) sore waktu setempat.

PM Han menyatakan bahwa penasihat khusus yang baru dicalonkan sebagai tindak lanjut pengesahan RUU itu "tidak mungkin menjaga netralitas politik dan melakukan penyelidikan yang adil".

Baca juga: Presiden Korsel Perintahkan dukungan Cepat bagi Terdampak Topan

Penggunaan hak veto itu dilakukan saat blok oposisi yang dipimpin Partai Demokrat Korea, oposisi utama, sejak lama menyampaikan rasa frustrasi atas lambatnya penyelidikan hukum terhadap dugaan keterlibatan istri Presiden Yoon dalam praktik manipulasi saham sejak satu dekade lalu, di mana pihak-pihak lainnya yang terlibat sudah dijebloskan ke penjara.

Partai Demokrat Korea awalnya mengajukan RUU itu pada April 2023 untuk menghindari proses yang lama dan agar bisa dengan cepat menyeret Ibu Negara Korsel ke pengadilan. Kubu oposisi secara sepihak mengesahkan RUU itu pada Desember tahun lalu, dengan 180 anggota parlemen dari kubu oposisi mendukung.

Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di Korsel, dan menduduki 112 kursi parlemen, memboikot voting RUU itu di Majelis Nasional atau parlemen Korsel.

Di bawah RUU itu, kubu oposisi akan diberikan wewenang untuk merekomendasikan sejumlah calon penasihat khusus, dan Presiden Yoon akan memilih salah satu di antara calon itu untuk ditunjuk menjadi penasihat khusus yang akan menyelidiki istrinya sendiri.

Kubu oposisi meyakini Ibu Negara Korsel menjadi dalang utama dalam praktik manipulasi harga distributor mobil impor Deutsch Motors, yang merupakan low-volume stock. Pengadilan Korsel telah menyatakan mantan Direktur Deutsch Motors Kwon Oh Soo dan sejumlah manajer aset yang mengelola uang Ibu Negara Korsel bersalah atas tindakan kejahatan yang dituduhkan, mengutip detikcom.

Kantor kepresidenan Korsel, dan Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa, mengecam RUU itu dan menuduh kubu oposisi berupaya memanipulasi opini publik dengan mempermalukan Ibu Negara menjelang pemilu parlemen dalam tiga bulan ke depan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close