Nusantaratv.com - Presiden RI Joko Widodo membagikan 1,5 juta sertifikat tanah untuk rakyat secara hybrid di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Dalam sambutannya Jokowi menekankan pemberian sertifikat tanah sebagai tanda hak hukum atas tanah sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan menghindari konflik pertanahan.
“Siang hari ini saya senang karena 1.552.000 sertifikat dibagikan di 34 provinsi. Baik diterima langsung yang hadir di Istana Negara maupun yang hadir (daring) di provinsi masing-masing,” ujar Jokowi di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan pada tahun 2015 terdapat 126 juta bidang tanah yang harus diberikan sertifikat. Sementara saat itu yang sudah memegang sertifikat baru 46 juta kepala keluarga.
“Artinya masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat. Betapa banyaknya. Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana,” jelasnya.
Dia mengatakan saat ini sertifikat tanah yang sudah diberikan sebanyak 100 juta sertifikat sehingga tersisa 26 juta sertifikat yang akan diselesaikan dalam tahun-tahun mendatang.
“Kurang lebih dua atau tiga tahun rampung,” kata Jokowi.
Presiden menyampaikan kegembiraannya karena 744 bidang lahan Suku Anak Dalam sudah diselesaikan. Sebelumnya sengketa lahan Suku Anak Dalam sudah berlangsung selama 35 tahun.
“Sekarang bisa diselesaikan. Karena apa? Turun ke lapangan. Pak wamen turun ke lapangan, pak menteri turun ke lapangan, kanwilnya turun ke lapangan, rampung. Kita ini kalau punya masalah dan masalahnya jelas, gampang kok diselesaikan, asal di lapangan diikuti. Kalau hanya duduk di kantor ya nggak akan selesai-selesai sampai kapan pun,” tegasnya.
Jokowi menekankan sengketa lahan sangat banyak di Tanah Air, termasuk keberadaan mafia tanah. Namun Presiden kembali menegaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto untuk tidak memberi ampun terhadap para mafia tanah.
“Saya sudah sampaikan ke pak menteri, pak sudahlah jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan pak. Bisa berantem, saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip. Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sengketa tanah bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah pada rakyat,” jelasnya.
Presiden meminta sertifikat yang telah diterima difotokopi dan disimpan dengan baik. Sedangkan yang akan digunakan sebagai jaminan agunan di bank, Presiden kembali mengingatkan agar semuanya dikalkulasi dengan baik dan uang pinjaman bank betul-betul digunakan untuk kegiatan usaha produktif.
Sementara itu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam laporannya menyampaikan bahwa total sertifikat yang diberikan pada hari ini (Kamis) adalah 1.552.450 sertifikat, yang terdiri atas 1.423.750 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 119.699 sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia secara luring dan daring di 33 provinsi.
Hadi menyampaikan dari total perkiraan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 100,14 juta bidang tanah di mana sebanyak 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.
Untuk mencapai target seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun 2025, kata dia, maka terhadap sisa sebanyak 25,86 juta bidang tanah diselesaikan selama tiga tahun ke depan.
“Kami laporkan juga untuk target kegiatan redistribusi tanah untuk menyediakan tanah objek reforma agraria atau TORA seluas 4,5 juta hektare yang terdiri atas penyediaan TORA dari bekas hak guna usaha, tanah telantar, dan tanah negara lain seluas 400 ribu hektare saat ini capaiannya melampaui target seluas 1,16 juta hektare atau 291,61 persen,” jelas Hadi.
Adapun kegiatan penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan, dengan target seluas 4,1 juta hektare, saat ini telah disertifikatkan seluas 329.936,75 hektare atau 8,05 persen.
“Sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah Kementerian ATR/BPN mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membebaskan BPHTB pada pendaftaran tanah pertama kali, dan sampai saat ini setidaknya terdapat 93 kabupaten/kota diseluruh Indonesia telah membebaskan BPHTB,” ujar dia.(Ant)