Preman Perkosa 2 ABG, Diancam Pakai Pedang

Nusantaratv.com - 09 Oktober 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polresta Sleman merilis kasus pemerkosaan yang dilakukan preman di Kapanewon Minggir. Dalam rilis kasus itu tersangka berinisial PT (29) turut dihadirkan.

Pantauan, PT hadir dengan kondisi tangan diborgol petugas. Dia mengenakan masker, baju tahanan, dan bercelana kolor.

Di tubuh PT penuh dengan tato. Saat rilis berlangsung, PT lebih sering menunduk.

Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan tersangka merupakan residivis dalam berbagai kasus dan dikenal sebagai salah satu orang yang meresahkan di Kapanewon Minggir.

"Pelaku warga Minggir, Sleman. Yang bersangkutan merupakan residivis terkait perkara narkotika, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya," kata Ardi, Senin (9/10/2023).

Terkait peristiwa pemerkosaan, sejauh ini ada dua korban. Saat ditanya terkait kondisi korban apakah ada yang sudah sampai hamil atau belum, Ardi masih akan berkoordinasi dengan tim kesehatan.

"Kita belum melakukan pemeriksaan sejauh itu jadi biar Dokkes yang memberikan keterangan untuk kondisi yang bersangkutan," bebernya.

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial PT (29) warga Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi. PT ditangkap karena mengancam dan memperkosa dua remaja putri warga Kulon Progo.

Penyidik Polsek Minggir Aipda Suhartanto mengatakan korban masih berusia 17 tahun. Masing-masing korban diperkosa dua kali dan diancam dengan sebilah pedang.

"Ada dua korban di bawah umur semua usia 17 semua. Saat itu korban sudah tidak meneruskan, sudah putus sekolah," kata Suhartanto, Rabu (4/10/2023).

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada akhir bulan lalu saat sedang mengamankan toko di daerah Jalan Kebon Agung.

"Dia kan preman di sana. Ada dua toko yang dijaga oleh dia. Pas saat itu sekitar jam 1 atau 2 dia jaga toko. Saat itu kita lakukan penangkapan," kata dia.

Saat ini, PT telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Sleman. Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 82 Ayat 2 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close