Prediksi Pakar MK Tidak Akan Mendiskualifikasi Gibran, Ini Alasannya

Nusantaratv.com - 21 April 2024

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini/ist
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Besok, Senin 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024. 

Pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini memprediksi MK tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Pasalnya, menurut Titi, MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wapres.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).

Titi melihat MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024. 

"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," katanya.

Sejatinya, kata Titi, kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia.

Ia memaparkan MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," pungkas Titi dikutip dari republikacoid, Minggu (21/4/2024).

Diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md sama-sama mengajukan gugatan terkait Pilpres 2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud yang intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

 

 


 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close