Nusantaratv.com - Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono menolak permohonan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto terkait status penahanan dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ini disampaikan pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan Widyanto, salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo dkk, dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," ujar Djuyamto, Kamis (20/10/2022).
AKP Irfan Ajukan Praperadilan
Untuk diketahui, AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan dalam kasus obstruction of justice penanganan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. AKP Irfan meminta majelis hakim membebaskannya dari sel tahanan.
"Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Henry meminta majelis hakim menyatakan status penahanan terhadap kliennya yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi tidak sah.
"Menetapkan, menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak sah," kata Henry.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila Yang Mulia Hakim praperadilan berpendapat lain, maka pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," imbuhnya, mengutip Detikcom.
Henry menerangkan selama proses penyidikan, kliennya kooperatif dan menyampaikan informasi kepada penyidik untuk memudahkan penyidikan. Karena itulah, kata Henry, kliennya tidak mungkin melarikan diri.
"Pemohon bersikap kooperatif, sehingga tidak menyulitkan proses penyidikan, bahkan memberikan berbagai informasi untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan, sehingga tidak terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Pemohon akan melarikan diri," ucap Henry.
Peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Permohonan gugatan praperadilan itu teregister di nomor 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dilansir dari Sistem Informasi Penanganan Perkara SIPP PN Jaksel, dalam petitum permohonan gugatannya, pemohon AKP Irfan Widyanto meminta agar penahanan yang diajukan terhadap pemohon tidak sah dan ia meminta agar dibebaskan.
Berikut ini petitumnya:
1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ADALAH TIDAK SAH;
3. Menetapkan, memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan AKP. Irfan Widyanto, SH., SIK. (Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.