Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Sebut Dua Alat Bukti Diperlukan untuk Penetapan Tersangka

Nusantaratv.com - 04 Juli 2024

Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono dihadirkan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono dihadirkan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Hal itu disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono. Dia dihadirkan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, ketiga alat bukti yang dimaksud yakni keterangan saksi, saksi ahli, dan surat. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Agus, saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui adanya tindak pidana.

"Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana. Lalu saksi itu satu orang saksi tidak dikualifikasi satu alat bukti," kata Agus, seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, keterangan ahli juga dapat dijadikan alat bukti, namun harus memiliki kualifikasi di bidang tertentu untuk menguatkan seseorang dapat menjadi tersangka.

"Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," tambahnya.

Sedangkan untuk alat bukti surat, Agus menjelaskan, di Pasal 187 KUHAP disebutkan jika bentuknya apa pun selama memenuhi kualifikasi dapat dijadikan alat bukti.

Dia menambahkan, jika dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi, maka penetapan tersangka itu dapat dikatakan sah menurut hukum.

"Berkaitan dengan Perma nomor 4 tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2, ketika sudah terpenuhi alat bukti yang tadi saya sampaikan, maka penetapan tersangka secara hukum adalah sah," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengklaim jika pihaknya telah memiliki sejumlah alat bukti berupa surat-surat, keterangan saksi dan ahli serta hasil visum terhadap korban saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

"Ada, sudah ada semuanya alat bukti dari mulai saksi, kemudian surat, kemudian ahli," imbuhnya.

Nurhadi menyampaikan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

"Ya memang seperti itu, kalau orang menaikkan tersangka memang ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dua alat bukti. Bunyinya undang-undang seperti itu. Jangan disalahkan ahli atau salahkan penyidik," tukasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close