Prancis Kembali Tutup Masjid

Nusantaratv.com - 29 September 2022

Prancis masjid Obernai di daerah Bas-Rhin, Prancis. (Anadolu Agency)
Prancis masjid Obernai di daerah Bas-Rhin, Prancis. (Anadolu Agency)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Otoritas Prancis mengumumkan bakal menutup masjid lagi. Mereka menuding sang imam masjid menyebarkan paham radikal, menurut lansiran media pada Rabu (28/9/2022). 

Kementerian Dalam Negeri Prancis mulai memproses penutupan Masjid Obernai di daerah Bas-Rhin, seperti dilaporkan BFM TV dan Le Figaro, dikutip dari  
Anadolu Agency, Kamis (29/9/2022).

Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengatakan di Twitter, setidaknya 23 tempat ibadah separatis Islam sudah ditutup dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, penutupan masjid dilakukan atas permintaan presiden Prancis untuk memerangi 'separatisme Islamis'.

Kementerian Dalam Negeri Prancis menuing imam Masjid Obernai melakukan kegiatan dakwah yang menyebarkan paham radikal, dengan bersikap bermusuhan terhadap masyarakat Prancis dan membuat pernyataan provokatif terhadap nilai-nilai negara itu.

Negara Prancis telah menerima kritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena menargetkan dan meminggirkan Muslim dengan alasan hukum. 

RUU 'anti-separatisme' disahkan oleh Majelis Nasional pada Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri. Pemerintah mengklaim undang-undang (UU) tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis.

Namun, para kritikus percaya undang-undang itu dibuat untuk membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan Muslim. Undang-Undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis, yang terbesar di Eropa dengan 3,35 juta anggota, serta memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.

Adanya undang-undang ini memungkinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka, bahkan mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM).

Hal ini juga akan membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat sistem homeschooling yang tunduk pada izin resmi. Berdasarkan undang-undang tersebut, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain.

Tak hanya itu, pendidikan sekularisme telah diwajibkan untuk semua pegawai negeri.  

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close