PPP Diminta Tak Berharap ke Arsul Sani dalam Gugatan Hasil Pileg di MK

Nusantaratv.com - 15 April 2024

Hakim MK Arsul Sani.
Hakim MK Arsul Sani.

Penulis: Tim nusantaratvcom

Nusantaratv.com - Posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani mendapat sorotan, dalam penanganan kasus gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi (MK). Arsul Sani yang merupakan mantan Sekjen PPP tersebut, diminta untuk tidak mempengaruhi hasil keputusan para hakim konstitusi lain pada kasus PPP.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari.

"Memang Arsul Sani tidak ikut dalam sidang gugatan PPP, karena memiliki kaitan dengan penggugat. Tapi posisinya sebagai 'ordal' (orang dalam), tentunya memiliki akses juga," ujar Sholeh dalam diskusi "Gawat!!! Ada Operasi Politik, PPP Melawan", yang digelar Padasuka TV, Minggu (14/04/2024).

"Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi hakim-hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul," lanjut pengamat politik yang juga dikenal aktivis dari Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

Lanjut Sholeh, PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK. Karena jika berharap pada pertolongan Arsul, maka PPP akan kecewa nantinya.

"Ada cerita-cerita yang sampai ke saya, bahwa Arsul nanti akan membantu PPP. Sekali lagi saya sampaikan, tidak mungkin hal itu terjadi. Hakim-hakim MK tidak akan menggadaikan integtitas mereka, apalagi saat ini MK telah mendapatkan badai ketidak-percayaan dari masyarakat setelah ketua sebelumnya terkena sanksi etik," paparnya.

Lebih lanjut, kata Sholeh, saat ini langkah yang dilakukan oleh Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono sudah tepat, yakni melakukan langkah penyelamatan PPP melalui MK. Hal ini harus didukung oleh seluruh elite dan kader PPP.

"Selain data-data yang lengkap, kekompakan seluruh elit dan kader juga sangat diperlukan. Harus tetap berjama'ah di bawah koordinasi imam, yakni Plt Ketum Mardiono," terangnya.

Jika ada yang menyebutkan bisa menyelamatkan PPP untuk tetap lolos ke parlemen, dengan cara-cara yang tidak konstitusional, maka menurutnya hal itu hanya upaya membuat konsentrasi PPP terpecah.

"Yakinlah, itu hanya upaya mengganggu PPP dan Mardiono. Serta bisa juga untuk memecah-belah, jadi lebih baik tetap fokus dan bersatu untuk berjuang di MK," jelas Sholeh.

Diketahui, PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 provinsi yang mencapai 600.000 suara. MK akan menyidangkan kasus ini, setelah sidang sengketa Pilpres 2024 selesai.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



1

x|close