Positif Covid, Putri Candrawathi Diisolasi di Sel Khusus

Nusantaratv.com - 24 November 2022

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. (Net)
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Putri Candrawathi positif Covid-19. Pengacaranya, Arman Hanis, meminta agar Putri dirawat dokter pribadi. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai dokter pribadi untuk Putri belum diperlukan.

"Kita di Kejaksaan memiliki semua yang dibutuhkan sama mereka. Tempat kita ini udah layak, mereka (yang terpapar corona) nggak dicampur kok, diisolasi ke tempat khusus. Sel khusus. Jadi belum diperlukan dokter dari luar kejaksaan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (23/11/2022).

Ketut menjelaskan, tak sembarang orang bisa menjenguk ke rutan Kejagung. Dia menyebut dari 38 tahana Kejagung, hanya dua yang terpapar corona yaitu Putri dan satu penghuni dengan kasus impor garam.

"Di sini ada prosedur orang menjenguk. Nggak patuh prokes di mana? Kita kan di mana-mana bisa terpapar, kita nggak tahu ketika mereka keluar dari ruangan itu bisa bergaul sama siapa pada saat sidang kan," papar dia.

"Kita punya 38 tahanan yang kena cuma dua, yang satu laki-laki. Dia perkara impor garam," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketut menyatakan kondisi Putri saat ini sudah stabil. Kendati Putri sudah stabil, Kejagung hanya mengizinkan Putri mengikuti sidang via daring.

"Yang jelas kondisi beliau sudah stabil. Udah boleh ikut sidang zoom berarti sehat dong. Takut mengeluarkan yang bersangkutan takut menularkan kepada orang lain," kata dia.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, sebelumnya meminta kliennya yang positif Corona atau COVID-19 dirawat oleh dokter pribadi. Arman mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke majelis hakim perihal permohonan dokter pribadi yang merawat Putri.

"Surat permohonan, Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi untuk Covid," kata Arman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanSelasa (22/11/2022).

Hakim mempersilakan pengacara membuat surat permohonan pembantaran jika merasa dokter dari Kejagung tidak bisa merawat Putri.

"Jadi Saudara Penasihat Hukum, kalau seandainya rumah sakit kejaksaan dipandang tidak mampu, silakan lakukan bantaran," timpal hakim.

"Kami seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, kami cuma ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan," jawab Arman.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close