Pontianak perlu 117 orang Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024

Nusantaratv.com - 11 November 2022

Rapat Pembahasan Rencana Pembentukan Badan Adhoc bagi Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 (Foto ANTARA/HO-Jimi)
Rapat Pembahasan Rencana Pembentukan Badan Adhoc bagi Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 (Foto ANTARA/HO-Jimi)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kota Pontianak, Kalimantan Barat memerlukan sebanyak 117 orang Badan Ad Hoc sebagai persiapan dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

"Sebanyak 117 orang Badan Ad Hoc itu, terdiri 30 orang di tingkat kecamatan dan 87 orang di tingkat kelurahan," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, Badan Ad Hoc yang akan segera dibentuk akan dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan se-Kota Pontianak. Proses perekrutan akan dilakukan pada akhir November sampai akhir Desember nantinya.

Bagi masyarakat yang berminat silakan mendaftarkan diri. Deni melanjutkan, pihaknya melihat kapasitas pendaftar dengan beberapa penilaian, seperti wawasan terkait kepemiluan, integritas dan lainnya.

"Setelah tes tertulis, akan ada tes wawancara, dan syarat calon Badan Ad Hoc sudah ditetapkan, seperti usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, bukan anggota partai lima tahun belakangan dan tidak pernah menjadi terpidana kasus dengan ancaman minimal lima tahun. Kemudian berdomisili di wilayah kerja, dan persyaratan normatif lainnya," katanya.

"Anggota Badan Ad Hoc ini nantinya bertugas membantu KPU Kota Pontianak dalam hal menerima dan menyampaikan daftar pemilih ke KPU," ujarnya.

Kemudian bertugas menerima daftar pemilih tambahan dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) serta menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kota Pontianak, katanya.

"Anggota Badan Ad Hoc juga berkewajiban melakukan pemuktahiran data pemilih atau DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) serta membantu penyelenggaraan Pemilu, termasuk juga menindaklanjuti temuan dan laporan dari Panwaslu tingkat kecamatan," ujarnya.

Serta menyusun anggaran sesuai kewajiban mereka kepada KPU Kota Pontianak, katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, salah satu prosedur yang harus dilaksanakan sebelum menjalankan proses Pemilu adalah pembentukan Badan Ad Hoc, sebuah badan yang akan membantu KPU melaksanakan kerjanya. Badan itu nantinya yang akan bersentuhan langsung ke masyarakat pada tingkat kelurahan, desa dan kecamatan.

“Badan Ad Hoc memiliki peran penting menjaga tatanan demokrasi, mereka harus memiliki skill kompetensi komunikasi dan mengerti kompetensi secara regulasi serta memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing,” jelasnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close